Kakek Pencabul Anak di Abeli, Ditetapkan Sebagai Tersangka
KENDARI, DETIKSULTRA.COM -Terduga pelaku pencabulan di Kecamatan Abeli dua bulan lalu, DR (60) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Jumat (12/6/2020).
Jelas Kapolsek Abeli, IPTU Arsangka, bahwa ditetapkannya DR sebagai tersangka, setelah alat bukti sudah mencukupi ditambah dengan keterangan para saksi ahli.
“Kita sudah tetapkan DR sebagai tersangka. Adapun saat ini yang bersangkutan kami jerat dengan pasal pencabulan anak dibawah umur, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” terangnya.
BACA JUGA :
- BPN Muna Barat dan Kejari Muna Teken MoU, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pelayanan Pertanahan

- Kejagung Periksa Inspektur Tambang Sultra Terkait Kasus Korupsi Ekspor Nikel Ilegal PT Ceria Nugraha Indotama

- Desak Kejati Sultra Jemput Paksa Ali Mazi, MAKI: Jangan Lembek atau Kami Gugat Praperadilan

Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya bahwa DR telah dilaporkan ke Polsek Abeli pada April 2020 lalu, yang tertuang dalam bukti laporan nomor: 16/IV/2020/SULTRA/Res.Kdi/Polsek Abeli 17 April 2020.
Tersangka dilaporkan atas dugaan pencabulan anak dibawah umur yang berusia 3 tahun.
Reporter : Gery
Editor : Qs





