Hukum

Saksi Cabut Keterangan jadi Alasan PN Kendari Tunda Sidang Putusan Terdakwa Ridwansyah Taridala

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – PN Tipikor Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan penjelasan soal penundaan sidang putusan terdakwa Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana, atas kasus dugaan suap PT Midi Utama Indonesia (MUI). Humas PN Tipikor Kota Kendari, Ahmad Yani menjelaskan, sidang putusan kedua terdakwa dijadwalkan hari ini, Rabu (1/11/2023). Tetapi ditunda majelis hakim dengan alasan ditemukan fakta terbaru di persidangan terdakwa mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, beberapa waktu lalu.

Yang mana, salah seorang saksi yang dihadirkan di sidang terdakwa Syarif Maulana dan Ridwansyah Taridala, mencabut keterangannya, pada saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di persidangan mantan Wali Kota Kandari.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) KUHP, Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Kota Kendari berkewajiban membuka kembali persidangan guna mendengarkan alasan saksi mencabut keterangannya.

“Jadi keterangan saksi di perkara Syarif Maulana dan Ridwansyah Taridala, pada saat diperiksa di perkara Sulkarnain, keterangan itu dicabut oleh saksi yang bersangkutan,” ucapnya.

Ditanya soal alasan saksi yang enggan disebutkan identitasnya itu, Ahmad Yani mengatakan, pihaknya tidak mengetahui pasti. Yang jelas, nanti di persidangan pekan depan, baru diketahui alasan pasti saksi mencabut keterangannya.

“Nanti di persidangan berikutnya, baru kita akan dengar apa alasannya,” katanya.

Sementara sidang putusan terdakwa Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana, akan dilaksanakan setelah sidang pemeriksaan saksi yang mencabut keterangannya.

“Sidang pemeriksaan saksi direncanakan Rabu yang akan datang (8 November 2023), setelah itu dua hari kemudian baru sidang putusan kedua terdakwa (Syarif Maulana dan Ridwansyah Taridala),” pungkasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button