Besok, Asrun dan ADP Nyoblos di Lapas Kendari
KENDARI. DETIKSULTRA.COM – Dua mantan Wali Kota Kendari, ayah dan anak, Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP) yang saat ini menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 Kendari, akan menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2019 besok.
Hal itu dijelaskan Kordiv Perencanaan, Data dan Informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendari, La Ndolili, bahwa kedua terpidana kasus suap tersebut akan menyalurkan hak suaranya di Lapas Kendari
“Dalam putusannya kan, mereka tidak bisa dipilih selama dua tahun pasca menjalani masa hukumannya, namun bisa memilih,” kata La Ndolili, saat ditemui di Gudang Logistik KPU Kota Kendari, Selasa (16/4/2019).
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa Asrun dan ADP hanya diberikan 4 surat suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi.
“Kecuali DPRD Kota Kendari, karena mereka memilih pindah dapil. Sebelumnya di dapil 1 (Mandonga, Puwatu), sedangkan di Lapas dapil 4 Baruga, Kambu,” lanjutnya.
Asrun dan ADP, juga telah terdafaftar dalam Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb) KPU Kendari
“Asrun dan ADP masuk ke dalam DPTb,” tutupnya
Untuk diketahui, Asrun dan ADP diputuskan bersalah oleh PN Jakarta Selatan karena terbukti dalam kasus suap proyek infrastruktur di Kota Kendari.
Reporter: Anca
Editor: Dahlan