Politik

Andi Ady Aksar Bacaleg dengan Status Tersangka, Gerindra Sebut Tak Pengaruhi Target Partai

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Partai Gerindra memasukkan Andy Adi Aksar sebagai salah satu bakal calon legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024 yang saat ini masih berstatus tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana perusahaan PT Kabaena Kromit Pratama (KKP).

Andi Ady Aksar, selaku Ketua DPD Partai Gerindra Sultra tercatat lolos sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sekretaris DPD Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra) Safarullah mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta PKPU Nomor 10 Tahun 2003, menyebut caleg yang berstatus tersangka masih dapat mengikuti pemilu.

“Yang diatur UU itu kalau sudah inkrah (putusan tetap pengadilan), kalau masih proses itu kan lain tidak diatur, buktinya sampai sekarang Pak Ketua (Andi Ady Aksar) lolos DCT,” kata dia, Senin (16/10/2023).

Safarullah menjelaskan, ada Surat Telegram (ST) Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) soal caleg yang statusnya tersangka.

Dalam ST Nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tersebut membahas tentang Penundaan Proses Hukum Terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana yang Melibatkan Peserta Pemilu 2024.

“Telegram Kapolri itu berlaku secara umum,” ucapnya.

Disinggung terkait dampak politik maupun target partai yang memasang caleg yang berstatus tersangka, Safarullah sebut tidak ada pengaruhnya sama sekali.

Sebab, internal partai cukup tahu duduk perkara yang tengah dijalani Ketua DPD Partai Gerindra Sultra itu. Sehingga pihaknya memastikan apa yang telah ditargetkan partai bakal berjalan mulus.

“Tidak akan mengganggu, karena kita tahu sekali perkara itu,” jelasnya.

Selain itu, dia menambahkan, saat ini Andi Ady Aksar tidak lagi tercatat sebagai Bacaleg DPR RI Dapil Sultra, tetapi bergeser menjadi Bacaleg DPRD Provinsi Sultra Dapil 6 yang melingkupi Konkep, Konawe dan Konut.

Alasan Andi Ady Aksar tak maju di Caleg DPR RI, karena dia ingin memberikan kesempatan kepada istrinya dan La Ode Barhim mengisi slot daftar Caleg Partai Gerindra untuk DPR RI.

“Beliau dengan suka rela mendorong istrinya untuk menggantikan beliau, dan juga mendorong Pak Barhim untuk masuk sebagai Aleg DPR RI. Sementara untuk memperkuat target DPRD Sultra, beliau bergeser ke Pileg DPRD provinsi Dapil 6 Sultra,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPD Partai Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar dilaporkan oleh Komisaris PT KKP, Arnita Nila Apsari ke Polresta Kendari atas dugaan tindak pidana penggelapan dana puluhan miliar milik PT KKP pada 23 November 2022 lalu.

Pasca dilaporkan, penyidik Reskrim Polresta Kendari kemudian menetapkan Andi Ady Aksar sebagai tersangka usai melalui proses tahap penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button