Hukum

Direktur Perumda Sultra Diperiksa Kejati soal Dugaan Penjualan Ore Nikel Tanpa Izin

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial LOS diperiksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody mengatakan, LSO diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus yang sudah masuk proses penyidikan.

Hal itu merujuk pada surat perintah penyidikan (SPP) Nomor: Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang diperbaharui dengan SPP Nomor: Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023.

Kini penyidik tindak pidana khusus Kejati Sultra tengah menangani kasus dugaan produksi dan penjualan ore nikel tanpa izin di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Lasolo dan Lalindu, Konawe Utara (Konut).

Selain itu, dalam kasus ini, disinyalir PT Antam Tbk bersama pihak-pihak lainnya yang masuk menambang di kawasan hutan lindung, tanpa membayar dana reklamasi dan pascatambang.

“Hari ini yang bersangkutan (LOS) diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan produksi dan penjualan ore nikel tanpa izin,” ujar dia kepada awak media, Selasa (14/2/2023).

Guna mendalami kasus ini usai masuk ke tahap penyidikan, Dody menambahkan pihaknya masih akan memanggil sejumlah saksi-saksi.

“Selanjutnya penyidik akan memanggil saksi-saksi lain dan melakukan upaya paksa untuk mencari alat bukti dan menentukan tersangka,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button