Polemik DO Mahasiswa IAIN Masuk Meja Ombudsman Sultra
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Hikma Sanggala bersama tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat mendatangi Kantor Perwakilan Ombusman Sultra untuk mengadukan keputusan IAIN Kendari yang telah mencabut statusnya sebagai mahasiswa, Senin (9/9/2019).
Perwakilan tim kuasa hukum Hikma Sanggala, Risman SH, mengatakan, pengaduan terhadap didropoutnya Hikma Sanggala dari kampus IAIN ini dilakukan untuk meminta kepada Ombudsman agar dapat mengintesvigasi keputusan tersebut.
Pasalnya, kata dia, keputusan IAIN ini tidak dapat diterima karena alasan dikeluarkannya Hikma Sanggala, bahwa yang bersangkutan berafiliasi dengan aliran sesat dan faham radikalisme yang bertentangan dengan ajaran Islam dan nilai-nilai kebangsaan dan terbukti sebagai anggota atau pengurus organisasi terlarang. Semua tuduhan itu adalah fitnah, karena sampai sekarang pihak kampus tidak memberikan buktinya.
[artikel number=3 tag=”iain kendari,do mahasiswa”]
Selain itu, Ia meminta pihak IAIN menyebutkan produk UU atau keputusan MK mana yang disebut sebagai kelompok terlarang yang diikuti oleh Hikma Sanggala.
“Harusnya pihak IAIN menyampaikan atas bukti apa klien kami disebut membawa aliran sesat. Kalau pun memang ada, maka mana fatwa MUI yang menyebutkannya sesat, termasuk definisi dari radikalisme pun tidak jelas,” katanya.
Asisten penerima dan verifikasi laporan Ombudsman Sultra, Ika Septiani Suwito mengungkapkan, untuk saat ini karena pihaknya baru menerima laporan pengaduan tersebut, maka Ombudsman baru melakukan pengumpulan dokumen terkait untuk dilakukan verifikasi.
“Kami sudah mendengarkan laporan dari pelapor, dan apabila semua dokumen terkait laporan ini sudah kami terima, maka kami juga akan mendengar klarifikasi dari pihak IAIN. Yang jelas, kami akan berupaya dengan semampu kami untuk bisa menyelesaikan masalah ini,” ungkapnya.
Kepala Pelaksana harian (Plh) Kantor Ombudsman Sultra, Ahmad Rustam, menjelaskan, setiap keputusan harus memiliki dasar hukum, termasuk keputusan DO ini, maka pihaknya akan melakukan pemeriksaan terkait dengan regulasi yang dijadikan dasar oleh Rektor IAIN Kendari dalam mengeluarkan keputusan tersebut.
“Kalau secara umum, ketika ada laporan seperti ini dan kami menemukan ada tindakan mall administrasi disitu, maka biasanya kami memintanya agar keputusan itu dicabut. Semua itu tergantung hasil pemeriksaan kami nantinya,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan press release Rektor IAIN Kendari, Faizah Binti Awad, tentang pemberhentian Hikma Sanggala sebagai mahasiswa IAIN Kendari pertanggal 9 September menyimpulkan bahwa, keputusan pemberhentian ini bersifat final.
Hal tersebut diputuskan berdasarkan berbagai bukti dan pertimbangan serta saran dari Dewan Kehormatan Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa, maka Hikma Sanggala diberikan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat sebagai mahasiswa.
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Rani