Orang Tua Siswa Jangan Ragu Laporkan Pungli Berkedok Komite Sekolah
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ombudsman Repuplik Indonesia (ORI) melalui Kepala Pelaksana Harian (Plh) Kantor ORI Sultra, Ahmad Rustan, meminta kepada masyarakat, khususnya orang tua siswa apabila mendapatkan ada pungutan liar (pungli) yang dilakukan dalam bentuk komite sekolah harap tidak ragu untuk melaporkannya.
Dimana, kata dia, masyarakat itu harus berani komplain dan harus mengetahui apa saja yang menjadi hak dan kewajibannya, sehingga ketika ada hak atas dirinya yang tidak dia dapatkan dari penyelenggara layanan publik maka ia berhak mengajukan komplain agar haknya tersebut dapat diberikan secara utuh.
Kalaupun ada yang ingin komplain dan tidak berani langsung kepada penyelenggara layanan publik tersebut, maka bisa melaporkan ke Ombudsman untuk ditindaklanjuti. Karena penyelenggara layanan publik dituntut untuk meningkatkan kualitas pelayanannya sebagaimana tugas utamanya melayani masyarakat.
[artikel number=3 tag=”pungli,pendidikan”]
Rustan melanjutkan, selama tahun 2019 ini hingga bulan Agustus kemarin, setidaknya ada 100 pengaduan yang masuk, dan 14 laporan di antaranya dari bidang pendidikan dan kebanyakan laporan yang masuk adalah soal komite sekolah yang diduga berupa pungutan sumbangan liar.
“Maka dari sini orang tua siswa harus mengetahui di sekolah itu apa-apa saja yang wajib dibayar menurut aturan yang ada, dan selebihnya tidak perlu,” lanjutnya.
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Rani