Pendidikan

IAIN Kendari: Sebagai Orang Tua di Kampus, Hikma Sanggala Sudah Dibina

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sebelum mengeluarkan keputusan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Hikma Sanggala sebagai mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, IAIN Kendari sudah melakukan berbagai prosedur akademik dalam melakukan pembinaan yang berlaku.

Hal tersebut diungkapkan Dekan Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah IAIN Kendari, Dr Nurdin, saat menghadiri rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Provinsu Sultra, Rabu (11/9/2019).

Menurut Nurdin, keputusan drop out (DO) ini tidak dilakukan secara tiba-tiba, tetapi melalui proses prosedural yang sudah sesuai dengan mekanisme akademik yang berlaku. Bahkan sebagai orang tua di lingkup kampus, pihaknya yang juga selaku dosen sering mendoakan anak didiknya.

“Kami sebagai orang tua di kampus sudah melakukan pembinaan, khususnya dalam konteks pembinaan kami tidak henti mengingatkannya baik saat mengajar dalam kelas maupun ketemu di luar kelas,” katanya.

Bahkan, tambah dia, Hikma Sanggala sudah pernah mendapatkan sanksi berupa skorsing satu semester pada tahun 2017 lalu, bahkan saat yang bersangkutan mau dibawa oleh petugas keamanan yang saat itu mau mengikuti aksi 212 di Jakarta, pihaknya memberikan jaminan atasnya.

Selain itu, Anggota Dewan Kode Etik IAIN Kendari, Anwar, menjelaskan, keputusan ini telah dilakukan sesuai mekanisme. Bahkan pihaknya dari tim kehormatan kode etik telah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan tapi tidak hadir hingga kebijakan DO tersebut dikeluarkan.

“Hikma terlibat pada organisasi khilafah, dan juga karena melakukan pencemaran nama baik lembaga dengan menyebarkan konten-konten penghinaan, dan ini kami anggap sebagai pelanggaran besar dalam kode etik IAIN,” jelasnya.

Sementara itu, Hikma Sanggala mempertanyakan atas dasar apa dirinya disebut menyebarkan aliran sesat, radikalisme dan yang bertentangan dengan pancasila yang menjadi dasar dirinya di-DO. Sebab, kalau khilafah yang dimaksud, maka tidak ada penjelasan atau fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut khilafah adalah aliran sesat.

“Khilafah ini merupakan bagian dari ajaran Islam yang telah menjadi kesepakatan para ulama, khususnya keempat mahzab yang menjadi rujukan kaum muslimin, bahwa khilafah ini adalah kewajiban umat Islam,” ungkapnya.

Bahkan, Ia melanjutkan, di perpustakaan IAIN sendiri terdapat buku dan kitab-kitab yang membahas tentang khilafah, seperti kitab Daula Khilafah karya Syekh Taqiyuddin An-Nabahani, sehingga pemahaman ide khilafah ini juga saya dapatkan selama di kampus IAIN Kendari.

“Kalau yang menjadi dasar saya dikeluarkan dari IAIN Kendari adalah karena mendakwahkan ide khilafah, maka itu masih dipertanyakan, sebab tidak ada yang salah dengan ide khilafah dalam pandangan syariat Islam,” lanjutnya.

Untuk diketahui, setelah mendengarkan penjelasan dari pihak IAIN dan Hikma Sanggala pada rapat dengar pendapat tersebut, DPRD Sultra melalui Komisi IV memberikan rekomendasi agar sekiranya sebelum hal ini sampai pada ranah hukum, maka dapat diselesaikan dengan jalan kompromi, dalam artian keputusan DO tersebut dapat dicabut dan Hikma Sanggala bisa kembali melanjutkan pendidikan dengan syarat harus mengikuti peraturan yang ada di IAIN Kendari.

Reporet: Fitrah Nugraha
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button