Pendidikan

DO Mahasiswa, IAIN Kendari Persilahkan Tempuh Jalur Hukum

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Surat Keputusan Nomor 0653 Tahun 2019 tentang pemberhentian dengan tidak hormat atau drop out (DO) Hikma Sanggala sebagai mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari pada tanggal 22 Agustus lalu sudah final, namun yang bersangkutan diperbolehkan untuk menempuh jalur hukum.

Hal tersebut diungkapkan Rektor IAIN Kendari, Faizah Binti Awad, melalui press releasenya tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hikma Sanggala sebagai mahasiswa IAIN Kendari, Senin (9/9/2019).

Menurutnya, sanksi yang dikeluarkan IAIN Kendari kepada Hikma Sanggala tidak secara tiba-tiba, tetapi telah melalui kajian dan tahapan-tahapan yang diatur dalam kode etik dan tata tertib mahasiswa IAIN Kendari.

[artikel number=3 tag=”do mahasiswa,iain kendari”]

Dimana, kata dia, pihak IAIN juga telah melakukan pembinaan secara persuasif kepada Hikma Sanggala agar tidak terpengaruh paham yang bertentangan dengan pancasila.

“Saudara Hikma Sanggala telah diberikan sanksi akademik pada tahun 2017 dengan sanksi skorsing selama satu semester, karena telah melakukan pelanggaran kode etik bab V pasal 14 tentang melakukan provokasi dan tindakan mencemarkan nama baik IAIN Kendari,” ungkap Faizah dalam press releasenya.

Selain itu, Ia menambahkan, Hikma Sanggala telah dinasehati, diberi pembinaan untuk tidak mengulangi dan menyebarkan paham-paham yang bertentangan dengan pancasila dan nilai-nilai kebangsaan.

Kenyataannya, lanjut dia, Hikma Sanggala tetap melakukan penyebaran paham yang bertentangan dengan pancasila dan nilai-nilai kebangsaan kepada mahasiswa di lingkungan IAIN Kendari dan di medsos.

Hikma Sanggala juga aktif menyebarkan konten dan berita di medsos yang dinilai merusak citra IAIN Kendari dan menghina Pimpinan IAIN Kendari.

Bahkan, Ia menjelaskan, pemberitaan medsos yang mengatakan bahwa Hikma Sanggala sebagai mahasiswa berprestasi tidak sepenuhnya benar.

“Keputusan ini bersifat final, dan kami mempersilahkan saudara Hikma Sanggala untuk melakukan upaya hukum apabila tidak menerima keputusan tersebut,” jelasnya.

Dia menuturkan, berdasarkan berbagai bukti dan pertimbangan serta saran dari Dewan Kehormatan Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa, maka Hikma Sanggala diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa.

Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button