Politik

Politik Uang, Ini Sanksi Pidananya

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM  – Peserta pemilu maupun tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran money politics, diancam hukuman pidana 4 tahun penjara, sebagaimana tertuang dalam pasal 521 dan pasal 523 UU pemilu tahun 2017.

“Jika terbukti melakukan praktik money politics, untuk peserta pemilu diatur dalam pasal 521, kemudian pasal 523 bagi peserta, tim kampanye, atau pelaksana kampanye sanksi pidananya paling lama 4 tahun,” tegas Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu, Minggu (14/4/2019).

“Kemudian di pasal 523 ayat 3, bukan hanya untuk peserta pemilu tetapi kepada siapa saja yang melakukan money politics diancam dengan pidana maksimal 2 tahun, dan untuk peserta pemilu yang terbukti melakukan politik uang sesuai dengan pasal 285, yang bersangkutan dapat dicoret dari pencalonannya,” tambahnya.

[artikel number=3 tag=”politik,pemilu,” ]

Selanjutnya, jika sudah terpilih, yang bersangkutan tidak akan dilantik, dan itu di luar sanksi pidana yang diterima oleh pelaku, jadi selain sanksi pidana, yang bersangkutan juga akan dicoret.

Oleh karena itu Ketua Bawaslu Sultra dengan tegas mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu maupun tim kampanye untuk tidak melanggar ketentuan pemilu yang berlaku.

“Kita mengimbau kepada semua peserta pemilu, partai politik beserta seluruh timnya untuk tidak melakukan politik uang atau menjanjikan materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pengawas pemilu siap siaga mengawal jalannya pemilu agar tercipta pemilu yang kondusif.

“Untuk memastikan itu, seluruh jajaran pengawas pemilu di Sultra akan melakukan patroli siang dan malam untuk mengawasi praktik politik uang yang mungkin dilakukan oleh peserta pemilu maupun timnya,” tutupnya.

Reporter: Musdar
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button