Kesehatan

Corona Merebak, Menkeu RI Skenario Bebaskan PPh

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Wabah virus corona terus merebak dan satu persatu menjangkiti masyarakat dari berbagai dunia, tak terkecuali Indonesia.

Diindonesia, pengaruh penyebaran wabah virus corona telah mempengaruhi hampir seluruh sektor, tak terkecuali ekonomi pasar dalam negeri.

Bahkan, untuk menghadapi corona, pemerintah melalui Menteri Keuangan RI, bakal mengskenariokan bebaskan sementara Pajak Penghasilan (PPh).

Diberitakan Katadata.co.id, Pemerintah bakal membebaskan sementara Pajak Penghasilan atau PPh pasal 21 dan 25 yang berlaku bagi orang pribadi dan badan usaha.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut stimulus fiskal tersebut diberikan guna menangkal dampak virus corona terhadap perekonomian domestik.

“Dari sisi pembahasan teknis, di Kementerian Keuangan sudah 95 persen selesai,” ujar Sri Mulyani di Gedung Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Jakarta, Selasa (10/3).

Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subyek pajak dalam negeri.

Sementara PPh Pasal 25 adalah pajak yang dibayar secara angsuran oleh pengusaha maupun badan usaha. Tujuannya adalah untuk meringankan beban wajib pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun.

Sri Mulyani menjelaskan, pihaknya telah mengkaji batas waktu pemberlakukan pembebasan pajak tersebut. Pihaknya juga telah mengkalkulasi dampak relaksasi pajak ini pada perekonomian domestik.

Namun, Mantan Direktur Bank Dunia ini mengaku masih menunggu keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan para menteri lainnya.

BACA JUGA :

“Harus dipresentasikan dahulu,” ujarnya.

Mekanisme pembebasan sementara PPh Pasal 25 juga telah disiapkan.

“Hanya masalahnya masih dipikirkan berapa lama diberikan dan untuk sektor apa saja,” kata dia.

Pemerintah juga akan terus menciptakan sejumlah skenario guna menangkal virus corona terhadap perekonomian. Apalagi, kondisi saat ini penuh dengan ketidakpastian.

Pembebasan sementara PPh merupakan salah satu amunisi. Ia menegaskan pemerintah akan tetap responsif dan waspada terhadap kondisi yang akan datang.

Sebelumnya, IMF menyarankan pemerintah di berbagai negara untuk memberikan bantuan tunai kepada masyarakat dan melonggarkan pajak. Stimulus fiskal tersebut dinilai lebih efektif dalam meredam dampak virus corona terhadap perekonomian ketimbang pemangkasan suku bunga oleh bank sentral.

Reporter: Dahlan
Editor: Qs

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button