Warga Bombana Bantah jika Kapal TB Putra Mandar 179 Berangkat dari Kolaka Utara
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanal) Kendari, telah mengamankan kapal PT Putra Mandar 179 dan satu Tongkang Tadung Balanipa 3011, yang memuat ore nikel sebanyak 7.600 metrik ton.
Dalam wawancara beberapa waktu lalu, pihak Lanal Kendari mengatakan bahwa kapal tersebut ditangkap di perairan Pulau Wawonii, yang hendak menuju ke Morowali setelah berangkat dari Kabupaten Kolaka Utara.
Namun belakangan, salah satu warga Desa Mapila, Kecamatan Kabaena Utara, Kabupaten Bombana, Simon Bateman membantah terkait pernyataan Lanal Kendari yang mengungkapkan jika kapal tersebut berangkat dari Kolaka Utara.
Menurut Simon Batenam, dirinya melihat secara langsung saat Kapal Putra Mandar 179 dan tongkang Tadung Balanipa 3011 masuk di wilayah pelabuhan jetty PT SSU yang berada di Desa Mapila, pada tanggal 2 Desember 2020, berlabuh sebelum melakukan pemuatan ore nikel milik PT CMI.
Bahkan, ia mengatakan ada setoran uang kompensasi yang diberikan kepada masyarakat setempat, senilai Rp45 juta sekitar tanggal 16 Desember 2020 kemarin atas pemuatan ore nikel di kapal TB Putra Mandar.
“Saya lihat langsung, bahkan ada dokumentasi saya saat pemuatan ore nikel di Tongkang Tadung Balanipa 3011. Jadi saya katakan, pernyataan Lanal Kendari itu keliru, karena kapal itu bukan berangkat dari Kolaka Utara, tapi dari Bombana,” ungkap dia, Sabtu (2/1/2021).
Lagi, Simon Bateman menjelaskan mengatakan bahwa sudah sangat jelas jika pihak kapal yang memuat ore nikel itu merubah dokumen pemuatan menjadi keberangkatan dari Kolaka Utara.
Sebab diketahuinya, ore nikel yang dimuat oleh Kapal TB Putra Mandar adalah milik PT CMI. Karena yang membuat kesepakatan dengan masyarakat Desa Mapila yakni PT CMI, dan ia sendiri terlibat sebagai perwakilan masyarakat saat itu.
“Makanya saya kaget tiba-tiba muncul pihak lain yang muat, saya bertanya kepada Kepala Desa Mapila atas nama Sudirman. Ia menyebutkan mereka (pihak lain) punya izin untuk mengangkut ore nikel tersebut,” kata dia
“Padahal sangat jelas ore nikel itu milik PT CMI yang nantinya akan membayar kompensasi kepada masyarakat di setiap tonase nikel ore yang dimuat,” sambungnya.
Sehingga ia kembali menegaskan jika pernyataan pihak Lanal Kendari itu keliru, yang seharusnya kapal TB Putra Mandar 179 dan Tongkang Tanjung Balanipa 3011 bertolak dari Bombana bukan dari Kolaka Utara.
“Syahbandar Baubau tidak memberikan izin berlayar, karena ada surat pemberitahuan dari PT CMI. Makanya saya berani bertanggung jawab hingga sampai di neraka, itu barang dari Kabaena Utara pada waktu itu,” tegas Simon.
Reporter: Sunarto
Editor: Via