KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menyampaikan sekaligus menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2020.
LKPJ diterima Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan yang disaksikan Wakil Wali Kota Kendari, Wakil Ketua DPRD Kendari, perwakilan forkopimda, dan beberapa anggota DPRD Kota Kendari serta beberapa kepala OPD, di ruang rapat paripurna DPRD Kota Kendari, Selasa (30/3/2021).
Sulkarnain Kadir mengatakan, dalam LKPJ sesuai aturan tentang pemerintah daerah tahun 2014 bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD.
“Mudah-mudahan LKPJ yang diserahkan kali ini bisa dibahas sesuai dengan mekanisme dan aturan perundang-undangan di DPRD Kota Kendari,” ujarnya.
LKPJ pada hakekatnya merupakan laporan urusan pemerintahan yang menjadi kebenaran daerah dan hasil pelaksanaan tugas selama satu tahun serta memuat capaian kinerja indikator makro pembangunan daerah dan capaian kinerja program daerah dalam bentuk dokumen selama satu tahun.
Selanjutnya LKPJ pengantar ini berisikan gambaran umum atas LKPJ wali kota setelah berakhir pelaksanaan anggaran tahun 2020.
Atas diterimanya LKPJ, Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan, mengungkapkan, akan melakukan tindak lanjut dalam membahas dengan apa yang menjadi program kegiatan dan kebijakan yang dilakukan Pemkot Kendari.
Setelah mendengarkan hasil LKPJ yang dibawakan Wali Kota Kendari, politisi PKS ini mengatakan, di awal tahun 2020 telah merencanakan APBD, namun karena adanya pandemi Covid-19 sehingga merubah semua penganggaran yang telah disepakati dengan melakukan penyesuaian.
Selanjutnya, di tengah pandemi pastinya membawa dampak terhambatnya pembangunan.
“Yang pastinya, dari semua fraksi anggota dewan akan memberikan masukan dan tanggapan yang selanjutnya membuat keputusan yang akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi,” ujarnya.
Reporter: Sesra
Editor: J. Saki