Metro Kendari

Wali Kota Kendari Serahkan Bansos kepada Warga Terdampak Covid-19

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari kembali menyalurkan bantuan Industri Kecil Menengah (IKM) berupa BST tahap II yang diberikan pada tenaga kerja buruh yang terdampak Covid-19.

Wali Kota Kendari menyerahkan secara simbolis bantuan sosial BLT tahap II bagi pekerja buruh terdampak Covid-19, sekaligus penyerahan bantuan penanggulangan korban bencana alam angin puting beliung di Kecamatan Kadia, Selasa (21/9/2021).

Wali Kota Kendari, Sulkarnain mengungkapkan, ada tiga dinas yang menjadi leading sector pemberi bantuan, yakni dinas UMKM dan dinas perdagangan, dinas perikanan, dan Dinas tenaga kerja dan perindustrian.

“Alhamdulillah, mudah-mudahan ini bisa semua tuntas dan bisa didipertanggungjawabkan dengan baik dan dapat beraktivitas seperti semula,” ucapnya.

Sementara Plt Kadis Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Agusalim menjelaskan, pekerja dan buruh terdampak Covid-19 di Kota Kendari sebanyak 3.258 orang.

Namun setelah divalidasi, tersisa 3.169 orang, khusus di Kecamatan Kadia berjumlah 272 orang.

“Bantuan disalurkan dua tahap. Tahap pertama sudah disalurkan beberapa hari yang lalu, dan sekarang ini tahap kedua. Bantuan senilai Rp300 ribu disalurkan melalui rekening para penerima,” jelasnya.

Sementara, untuk korban angin puting beliung yang terjadi pada Agustus di Kelurahan Kadia, menyebabkan satu rumah mengalami rusak parah, lima rusak sedang dan tiga rumah rusak ringan.

“Bapak wali kota memberikan perhatian yang serius dengan memberikan bantuan kepada para korban. Mudah-mudahan bantuan ini bisa meringankan beban para korban,” ucapnya.

Sementara korban angin puting beliung berjumlah enam orang, dengan jumlah bantuan bervariasi tergantung kerusakan yang dialami para korban.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Disnaker Kota Kendari, Susianti Hafid, mengatakan sebanyak 1.594 yang mendapatkan bantuan yang terdampak Covid-19.

“Jadi ini diperuntukkan bagi warga tenaga kerja atau pekerja sebagai buruh yang di-PHK dan warga yang bekerja di luar Kota Kendari dan warga yang di luar Kota Kendari yang bekerja di perusahaan wilayah Kota Kendari,” jelasnya. (cds*)

Reporter: Sesra
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button