Umar Samiun Bebas, Kuasa Hukum: Beliau Kembali di Sultra 30 Januari 2020
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mantan Bupati Buton Umar Samiun bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Senin (27/1/2020).
Kuasa hukum Umar Samiun, Dian Fariska mengatakan bebasnya kliennya tersebut, disambut haru oleh keluarga dan kerabat.
“Tadi bebas sekitar pukul 08.00 Wib, dijemput langsung oleh anak istri beliau, kerabat termaksud Walikota Baubau dan beberapa Kadis di Buton,” ujar dia.
Dikatakanya pasca bebas, Umar Samiun akan mengadakan syukuran keluarga di kediamannya di kawasan Lebak Bulus Jakarta.
BACA JUGA :
- BPN Muna Barat dan Kejari Muna Teken MoU, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pelayanan Pertanahan
- Kejagung Periksa Inspektur Tambang Sultra Terkait Kasus Korupsi Ekspor Nikel Ilegal PT Ceria Nugraha Indotama
- Desak Kejati Sultra Jemput Paksa Ali Mazi, MAKI: Jangan Lembek atau Kami Gugat Praperadilan
Dian Fariska menambahkan, nanti setelah acara syukuran, rencananya kliennya itu akan kembali di Sulawesi Tenggara pekan ini.
“Rencananya 30 Januari 2020. Sepulang beliau nanti pasti akan banyak simpatisan dan loyalis yang menjemputnya,” tukasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Qs







