Kuasa Hukum Terdakwa Merintangi Jalan Umum Sebut PN Unaaha Abaikan Fakta Sidang

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kuasa Hukum tiga terpidana kasus merintangi jalan umum di Desa Mandiodo, Molawe, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Nastum, kecewa atas putusan hakim memvonis bersalah kliennya. Sebagaimana diketahui, ketiga kliennya yang dilaporkan perusahaan tambang ore nikel PT Bumi Nikel Nusantara (BNN), Restu Al Qodri Hidayat divonis tiga tahun penjara, Sahrir, empat tahun penjara, dan Basamanto enam tahun penjara. Menurut Nastum, putusan pengadilan menghukum bersalah ketiga kliennya terlalu berlebihan.
“Apa yang menjadi putusan pengadilan, kami anggap itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi di fakta persidangan,” bebernya kepada awak media ini sesaat setelah sidang putusan, Kamis (22/5/2025).
Selama proses persidangan, hanya saksi dari pihak PT BNN yang menyatakan itu jalan kabupaten dan saksi dari pemerintah bahwa itu jalan umum. Padahal tidak ada satu pun saksi yang mengetahui lebarnya.
Sebab, jalan yang diblokade merupakan tanah milik mertua terpidana Basamanto yang dibuktikan dengan surat keterangan tanah (SKT) tahun 2007, lalu statusnya naik menjadi surat penguasan fisik terbit 2010.
Kuasa Hukum juga sudah membuka di meja sidang, bahwa kliennya menutup akses jalan hauling PT BNN yang masuk dalam kawasan tanah seluas 8 meter milik mertua Basmanto. Sisanya 4 meter yang memang jalan umum tidak diblokade, dibuktikan dengan masih dilintasi roda dua maupun roda empat.
Namun kemudian, PT BNN melaporkan ke polisi hingga disidangkan di PN Unaaha, dengan dalih para terpidana melakukan tindakan merintangi jalan umum.
Fakta lainnya yang dianggap diabaikan PN Unaaha lanjut Nastum, sebelum PT BNN menggunakan jalan umum tersebut untuk kepentingan hauling, Basmanto sudah lebih dulu menandatangani kerjasama dengan PT KMR 27.
Dimana, perusahaan tersebut membayar royalti atas pinjam pakai lahan untuk keperluan hauling dengan sebesar 10 persen. Atas perjanjian itu, kemudian PT KMS 27 melakukan pelebaran jalan, yang sebelumnya 4 meter menjadi 12 meter di tahun 2013.
Namun belakangan, aktivitas PT KMR 27 berhenti sejak 2016, dan berdasarkan perjanjian antara kedua belah pihak, apabila dalam perjalanan perusahaan dimaksud tidak lagi melakukan aktivitas, maka tanah tersebut kembali ke pemiliknya. Dengan demikian, perjanjian kerja sama itu membuktikan bahwa lahan yang dijadikan jalan hauling PT BNN sejak 2023 tersebut memang milik mertua Basmanto.
“Faktanya, sebagian saksi mengatakan 2,5 meter sampai 4 meter Jalan Powonua-Tapunggaya, yang sekarang menjadi lebar 12 meter, karena lahan itu diperlebar oleh KMS 27 dengan perjanjian yang dibuat bersama pemilik lahan,” katanya.
“Delapan meter inilah yang dipersoalkan PT BNN, mengapa ditutup, sementara itu lahan milik klien kami. Klienya kami pun sudah berupaya dan beberapa kali melayangkan somasi ke PT BNN agar mengganti rugi, namun tidak ditanggapi, hingga akhirnya Basmanto bersama dua terpidana lainnya menutup jalan dengan memasang baliho,” sambung Nastum.
Sementara dasar PT BNN menggunakan jalan umum setelah memperoleh izin dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Konut tahun 2022 tentang penggunaan jalan kabupaten.
Perizinan ini mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bupati Konut nomor 199 tahun 2022 tentang penetapan ruas jalan kabupaten sepanjang 12,46 kilometer. Kendati demikian, Nastum menggapap izin penggunaan jalan kabupaten tersebut, tidak merincikan luas jalan yang akan dilalui kendaraan dump truk milik PT BNN. Sementara, luasan jalan kabupaten pada umumnya hanya 4 sampai 5 meter.
Lalu, saat penetapan jalan kabupaten di tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Konut tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar, termasuk terhadap kliennya.
“Pada saat penetapan jalan kabupaten tidak ada sama sekali sosialisasi kepada masyarakat pemilik lahan, tidak ada ganti rugi kepada pemilik lahan, kan ini lucu,” katanya.
Dengan putusan Hakim PN Unaaha yang dinilai janggal dan tidak sesuai fakta persidangan, Nastum selalu kuasa hukum akan mengadukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe ke Pengawas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, dan tiga Majelis Hakim PN Unaaha ke Komisi Yudisial (KY).
“Insyaallah Senin saya masukkan aduan saya, saya lengkapi semua bukti video dan rekaman selama masah persidangan,” tutupnya. (dds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan