KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tunjangan hari raya (THR) atau biasa disebut gaji ke-14 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dipastikan cair hari ini.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra Basiran mengatakan THR sudah dalam proses tahap pencairan.
PNS baik di sekretariat daerah (Setda) maupun di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dipastikan tak ada lagi hambatan dalam pencarian THR.
“Insyaallah hari ini proses, paling cepat sore sudah masuk ke rekening masing-masing,” ujar dia, Senin (25/4/2022).
Selanjutnya, sebut dia, secara keseluruhan PNS di lingkup Pemprov Sultra yang akan menerima THR 2022 sebanyak 12.593.
Dari jumlah itu, anggaran yang diposkan untuk pembayaran THR PNS senilai Rp78 miliar.
Adapun porsi THR tersebut, lanjut Basrian yang juga mantan Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Sultra ini, berasal ada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2022.
“Untuk pembayaran THR dari APBD. Jadi Rp78 miliar hanya untuk bayar THR,” jelasnya.
Sementara disinggung soal gaji ke-13, Basiran menambahkan pencairan THR dan gaji ke-13 dipastikan tak bersamaan pada April ini.
Itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
“Nanti Juli sesuai amanat PP 16/2022. Insyaallah tak ada kendala lagi dalam proses pencairannya,” tukasnya. (bds*)
Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki