Terbukti Bersalah Caleg Tak Bisa Dilantik
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir, menanggapi proses hukum dua calon anggota legislatif dari PKS yang sementara berlangsung di Pengadilan Negeri.
”Secara umum, caleg yang terbukti melakukan tindak pidana pemilu tidak akan bisa duduk di kursi DPRD. Prinsipnya, pada saat putusannya inkrah. Bila putusan inkrah pada saat pencalonan, pencalonannya menjadi tidak memenuhi syarat. Dan apabila putusannya inkrah setelah terpilih, suaranya akan dijumlahkan ke suara partai,” ujar La Ode Abdul Natsir, Rabu (24/4/2019).
Namun saat ini KPU Sultra belum mau memberikan komentar lebih jauh terkait proses sidang kasus tersebut.
”Kalaupun dinyatakan bersalah di pengadilan, masih ada upaya banding yang bisa mereka tempuh,” lanjutnya.
Jika sementara proses persidangan caleg tersebut sudah dilantik dan sudah keluar putusan yang menyatakan terbukti melakukan pelanggaran pemilu, maka akan dilakukan PAW. Atau yang bersangkutan tidak bisa duduk di kursi DPRD sekalipun ia mendapat suara terbanyak. Ketentuannya, hasil keputusan inkrah itu harus sampai ke KPU.
“Ini kan pidana pemilu. Kalau pidana pemilu konsekuensinya ya pidana pemilu,” pungkasnya.
Reporter: Anca
Editor: Dahlan