Taspen Umumkan Pembayaran Gaji 13 Pensiun akan Dibayarkan pada Juni 2025

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – PT Taspen (Persero) mengumumkan pembayaran gaji 13 tahun ini akan mulai dibayarkan pada 2 Juni 2025 mendatang kepada penerima pensiun. Direktur Operasional PT Taspen, Ariyandi mengatakan, pembayaran gaji 13 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2025 mulai dilaksanakan tanggal 02 Juni 2025.
Diterangkan Ariyandi, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2025 tentang pemberian gaji 13 kepada penerima pensiun dan tunjangan tahun 2025 dan surat direktorat sistem perbendaharaan kementerian keuangan nomor S-85/PB.7/2025 tanggal 19 Mei 2025 perihal petunjuk teknis gaji 13 penerima pensiun maka diinformasikan, pembayaran gaji 13 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2025 mulai dilaksanakan tanggal 02 Juni 2025.
Dengan ketentuan, besaran gaji 13, dibayarkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2025 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
“Gaji 13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pajak penghasilan ditanggung pemerintah,” tuturnya.
Pembayaran gaji 13 juga dilaksanakan tanpa diperlukan pengajuan dan tanpa memerlukan perubahan data serta tidak perlu autentikasi ulang. Bagi penerima pensiun yang terhitung pensiunnya mulai bulan Mei 2025 dan atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan setelah tanggal 15 Mei 2025, maka gaji 13 tahun 2025 akan dibayarkan mulai 02 Juni 2025
Terhadap aparatur negara atau penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara setelah menjadi penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka gaji 13 yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar.
Dalam hal aparatur negara atau pensiunan sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka gaji 13 dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai penerima sendiri dan sebagai penerima janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.
Adapun PNS dan pejabat negara yang pensiun, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Mei 2025, dibayarkan gaji 13 pensiun oleh PT TASPEN (Persero) dan gaji 13 tunjangan kinerja oleh satuan kerja.
Sementara PNS yang pensiun TMTnya 1 Juni 2025, dibayarkan oleh satuan kerja berkenaan. Ariyandi juga mengimbau kepada penerima pensiun untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan PT TASPEN (Persero).
“Perlu diingat pembayaran gaji 13 diberikan tanpa ada pungutan biaya, informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Cabang TASPEN terdekat atau Call Center 021-1500919,” pungkasnya. (dds)
Reporter: Septiana Syam
Editor: Wulan