Metro Kendari

Taspen Kendari Salurkan Santunan Rp327 Juta untuk Keluarga ASN yang Gugur Bertugas

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – PT Taspen (Persero) Cabang Kendari menyerahkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada ahli waris seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, yang meninggal dunia saat menjalankan tugas pengabdian.

Penyerahan manfaat tersebut dilakukan secara simbolis di Kendari, Jumat (26/6/2026), sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hak bagi ASN beserta keluarganya.

Total manfaat yang diterima ahli waris mencapai Rp327.918.900, terdiri atas santunan JKK sebesar Rp247.374.100 dan manfaat THT sebesar Rp80.544.800. Seluruh dana tersebut telah disalurkan melalui rekening ahli waris di Bank Mandiri Taspen.

Branch Manager PT Taspen (Persero) Cabang Kendari, Ilmiah Rezki, mengatakan penyaluran manfaat ini merupakan bagian dari amanah Taspen sebagai penyelenggara jaminan sosial bagi ASN dan pejabat negara.

“Kami turut berduka atas berpulangnya peserta yang telah mengabdikan dirinya kepada negara. Penyaluran manfaat ini menjadi bentuk nyata kehadiran negara melalui Taspen dalam memberikan perlindungan dan kepastian hak kepada keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.

Ia berharap santunan yang diberikan dapat membantu meringankan beban keluarga serta memberikan rasa aman atas hak-hak yang dimiliki peserta.

Tidak hanya itu, pada kesempatan yang sama, Taspen Kendari juga membayarkan rapelan hak pensiun janda dan pensiun ke-13 kepada ahli waris peserta. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh hak yang menjadi kewajiban negara dapat diterima secara lengkap sesuai ketentuan.

Taspen menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan yang andal dan responsif bagi peserta maupun ahli waris. Melalui semangat “Andal Melayani”, perusahaan pelat merah tersebut memastikan setiap hak peserta tersalurkan tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran.

Penyerahan santunan ratusan juta rupiah ini sekaligus menjadi pengingat bahwa negara tetap hadir memberikan perlindungan bagi para aparatur yang mengabdikan diri hingga akhir hayatnya, termasuk memastikan keluarga yang ditinggalkan tetap memperoleh hak-haknya secara utuh. (kjs)

Reporter: Septiana Syam
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button