Metro Kendari

Tolak Manipulasi Pajak Hotel Sahid Azizah Kendari, Eks Karyawan Ngaku Dipecat dan Gaji Ditahan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang mantan karyawati Hotel Sahid Azizah Syariah Kendari bernama Sutisna Putri, mengaku dipecat sepihak oleh manajemen hotel tempatnya bekerja. Tidak hanya itu, hak berupa gaji Bulan Juli 2026, kompensasi, dan pesangon senilai Rp40 juta tak dibayarkan.

Sutisna Putri menduga, pemecatan dirinya ada hubungannya ketika dirinya menolak memanipulasi hasil laporan pajak perusahaan. Diketahui, ia bekerja sebagai Chief Accounting (CA) Hotel Sahid Azizah Syariah Kendari sejak 2021 lalu. Salah satu tugasnya yakni membuat laporan pajak perusahaan.

Ia mengaku, selama tertahun-tahun bekerja, dirinya tidak pernah mendapat masalah, hingga suatu waktu ia menginput surat pemberitahuan pajak perusahaan tahun 2025 ke Kantor Pajak Pratama (KPP) Kendari.

“Saat saya input, owner (pemilik hotel) lihat, dia marah di situ, kenapa terlalu tinggi laporan pajak, padahal itu sudah sesuai dengan laporan (bulanan) ke Bapenda dan tidak bisa diubah dan diganggu gugat,” bebernya kepada media, Kamis (06/08/2026).

Menurut Sutisna Putri, pemilik hotel, Naguib Husen, menolak angka tersebut, hingga akhirnya konsultan pajak perusahaan mengubah nilai kurang bayar secara sepihak dari Rp177 juta menjadi Rp56 juta.

Penolakannya untuk mengutak-atik laporan pajak tersebut berbuntut panjang. Kontrak kerjanya diputus per 31 Juli 2026. Padahal, sebelum pemutusan hubungan kerja, ia terlebih dahulu mengajukan cuti selama 15 hari, karena kontrak telah habis.

“Jadi saya tanda tangani perpanjangan kontrak sudah lewat dua minggu dari batas berakhirnya kontrak. Seharusnya kan satu bulan sebelum berakhir, atau paling lambat dua minggu,” katanya.

Kendati demikian, selama memasuki masa cuti, ia tetap diminta overhandle atau alih pekerjaan kepada karyawan baru. Jika tak mau, maka gajinya akan ditahan.

“Mungkin owner masih sakit hati, dia tetap suruh overhandle ke orangnya. Kan tidak mungkin overhandle dua kali, jadi saya tidak mau, karena sudah cuti tanggal 13 Juli. Pada 26 Juli HRD menyampaikan sudah gajian tapi namaku tidak ada, gajiku ditahan,” katanya.

Setelah gaji tak diserahkan, Sutisna Putri melapor ke Disnaker dan Perindustrian Kendari untuk selanjutnya dilakukan bipartit. Saat itu, manajemen hotel Sahid Azizah Syariah menjelaskan alasan gaji ditahan karena tidak melakukan overhandle kepada CA baru.

Ia menegaskan, tidak ada kewajiban dirinya melakukan overhandle. Satu alasannya karena masih masa cuti. Selain itu, sebelumnya general manager yang dipecat juga tak melakukan alih pekerjaan.

Ia pun merasa alasan ini seperti masalah yang disengaja dibuat dan menduga alasan dirinya dipecat karena permintaan Naguib Husen untuk memanipulasi laporan pajak ditolak.

“Saya (bikin laporan) real, omzet setiap tahun makin tinggi, jadi SPT tahunan kurang bayar makin besar. Dia lihat kurang bayar 177 juta. Dia (Naguib Husen) cek, dia kurang setuju. Konsultan pajaknya yang hubungi saya, akhirnya konsultan pajaknya yang ubah sampai 56 juta dari 177 juta,” ungkapnya.

Sementara itu, HRD Sahid Azizah Syariah Riski Andriana Putri menjelaskan, seluruh hak Sutisna Putri senilai puluhan juta sudah disiapkan dan akan diberikan. Tetapi, sesuai prosedur resign harus ada overhandle dari CA lama ke yang baru.

“Itu sudah ada dalam aturan perusahaan juga, setiap karyawan yang akan resign itu harus memberikan overhandle. Kan dia resign-nya berlaku 31 Juli, dia maunya lebih cepat, kita bilang tidak apa-apa, asal harus ada overhandle dulu,” jelasnya.

Ia menjelaskan, kontrak Sutisna Putri tak diperpanjang dan diberitahukan satu bulan sebelum kontraknya berakhir. Tetapi Sutisna Putri mengambil cuti karena ada urusan keluarga ke Kota Nabire, Papua Barat. Sutisna diminta overhandle tapi menolak.

“Si eks (Sutisna) ini punya masalah pribadi dengan penggantinya. Jadi penggantinya pernah kerja di sini, hanya ada case, miskomunikasi di operasional. Karena tidak ada kecocokan, akhirnya memutuskan untuk resign,” beber Riski.

Manajer hotel Sahid Azizah Syariah, Dana Saputra mengakui, Sutisna Putri diminta melakukan handover pada (27/7/2026) meski masih cuti. Menurutnya, masih ada jeda sebelum kontrak berakhir pada (31/7/2026).

“Iya (cuti) hak karyawan, tapi dia kan masih menjabat. cuma saya bilang karena itu hak makanya saya gak membolehkan, saya bilang silahkan, ambil aja, tapi saya bilang masih berhubungan dengan pekerjaan, ya gak apa-apa, cuma WA-an aja, dia kan di kapal, gak bawa laptop,” ujarnya.

Sementara itu, Owner Hotel Sahid Azizah Syariah Kendari, Naguib Husein yang dihubungi enggan menjawab pertanyaan awak media ini, terkait pemecatan yang disebut Sutisna Putri imbas menolak memanipulasi laporan pajak.

Ia justru mengarahkan awak media ini untuk menghubungi seorang karyawan bernama Maharuddin. Ia menyebut, yang bersangkutan cukup tahu masalah perpajakan hotel.

“Coba hubungi nomor ini beliau adalah bagian yang biasa mengurus pajak,” singkatnya.

Namun ketika dihubungi, Maharuddin mengaku tidak tahu menahu kronologisnya.

“Maaf pa, saya tidak tahu kronologisnya,” tulisnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button