KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Aparatur sipil negara (ASN) yang menambah hari libur lebarannya diluar dari yang sudah ditetapkan terancam dibebaskan dari tugas jabatannya.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari, Yusuf Jato, saat menghadiri upacara HUT Kota Kendari ke-188 di lapangan Kantor Wali Kota Kendari, Kamis (9/5/2019).
Menurutnya, pemberikan sanksi kepada ASN yang menambah cuti bersamanya bakal dikenai sanksi administrasi, mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala hingga pembebasan dari jabatan.
[artikel number=3 tag=”uho,kolut”]
“Sanksi ini diberikan tergantung dari tingkat kesalahan yang dilakukan ASN yang bersangkutan, dan ini telah diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai, yang didalamnya berisi bahwa ASN wajib memenuhi jam kerja yang ditentukan dan apabila melanggar akan diberikan sanksi,” katanya.
Apalagi, Ia lanjutkan, tahun ini ASN lebih panjang diberikan libur Idul Fitrinya dibanding tahun sebelumnya. Dimana, untuk tahun ini berdasarkan surat keputusan Kemenpan-RB libur cuti bersama akan dimulai dari tanggal 3 sampai dengan 7 Juni mendatang.
“Nanti setelah libur lebaran ini, hari pertama masuk kembali kerja kami akan lakukan sidak untuk memastikan ASN sudah semuanya berkantor. Kalau pun ada yang belum masuk, harus ada keterangan jelas atas ketidakhadirannya,” lanjutnya.
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Dahlan