Soal Pencairan TPP ASN Pemprov Sultra, BPKAD Sebut Masih Tahap Validasi
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), agar sedikit lebih bersabar.
Pasalnya, masih dalam tahap validasi terhadap penjabaran TPP dan dokumen lainnya di Direktorat Jenderal (Ditjen) Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Basiran mengatakan, Biro Organisasi Pemprov Sultra sebelumnya telah mengirim berkas penjabaran TPP ke Biro Organisasi Ortala Kemendagri melalui Aplikasi Simona.
Hanya menurut Basiran, berkas yang diunggah Biro Organisasi, masih ada beberapa yang dianggap Ditjen Biro Ortala Kemendagri kurang.
“Makanya ini kami diajak lagi rapat virtual oleh Biro Ortala, guna melihat berkas apa yang kurang, untuk kemudian dilengkapi lagi. Bukan hanya Sultra, ada tujuh provinsi lain yang ikut,” kata dia, Senin (4/4/2022).
Menurut dia, bila proses validasi selesai di Ditjen Biro Organisasi dan Ortala sudah dianggap memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan, maka selanjutnya di sampaikan ke Ditjen Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri.
Apabila hasil validasi sudah diterima Ditjen Keuda Kemendagri, selanjutnya diteruskan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam rangka melalukan pendampingan, serta melihat kondisi APBD apa sudah sesuai dan lain sebagainya.
“Nanti jika sudah ditinjau, Kemenkeu akan mengirim kembali surat ke Kemendagri bahwasannya tidak ada masalah. Barulah Kemendagri menerbitkan surat penetapan TPP,” ungkap Basiran.
Lalu berikutnya, Basiran bilang masuk tahap penetapan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tata cara pembayaran TPP 2022 dan lain sebagainya.
Terkahir, terbitlah Surat Keputusan (SK) Gubernur, mengatur jumlah TPP yang didapatkan berdasarkan kelas jabatan.
Bilamana semuanya sudah ada, maka pencairan tinggal dilaksanakan, yang nantinya akan disalurkan melalui BPKAD Sultra.
Hanya yang menjadi persoalan, tambah Basiran kewenangan ada di pusat. Proses validasi dan pengajuan ke Kemenkeu butuh proses.
Ia mengimbau para ASN agar bersabar menunggu pencairan TPP 2022 ini. Pada prinsipnya Pemprov sudah berupaya semaksimal mungkin.
“Saya tidak bisa memprediksi, tapi kita berharap kepada Kemendagri dan Kemenkeu supaya mempercepat proses penetapan TPP, agar pencairannya dapat dilakukan sebelum lebaran,” tandasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Via