Metro Kendari

Siap-siap! Kendari Bakal Terapkan PPKM Mikro

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) masuk dalam daftar 43 kota yang dikenakan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro selaras darurat Covid dengan urutan ke 33.

Hal ini terungkap pada rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sultra dan Pemkot Kendari dengan merespon rencana pemberlakukan PPKM di daerah ini yang disampaikan di Posko Satuan Tugas Covid Sultra, Selasa (6/7/2021).

Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar, mengatakan, Kendari masuk dalam daftar pengetatan PPKM dan dalam dua hari kedepan akan dilakukan sosialisasi.

“Mulai besok, selama dua hari kita akan sosialisasi ke masyarakat dan setelah itu kita akan mulai ditetapkan PPKM,” ujarnya.

Pemkot Kendari akan menetapkan Surat Edaran dengan merujuk pada Surat keputusan Gubernur.

Sambil menunggu SK Gubernur dan Surat Edaran Wali Kota Kendari, mulai besok 7 Juli 2021 akan diatur tim-tim yang melakukan sosialisasi terkait rencana PPKM tersebut.

“Jadi SK Gubernur dan SE Wali Kota Kendari Insya Allah sore ini akan ditandatangani, besok baru kita akan mengatur timnya yang pasti kita akan turun sosialisasi,” ucapnya.

Dari aturan yang diterapkan PPKM Mikro, Pemkot Kendari akan mengikuti semua poin yang diterapkan.

Adapun poin dalam PPKM yakni:

Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.

Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.

Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take a way dibatasi sampai pukul 20.00 Wita.

Mall tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 Wib dengan kapasitas 25%.

Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
Semua fasilitas publik ditutup sementara.

Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.

Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda dengan kapasitas dan protokol kesehatan.

Dengan demikian, Seluruh elemen Sultra termasuk Polda, Polres, TNI Polri akan bersama Pemerintah Provinsi dan Pemkot Kendari bersama tim Satgas Covid-19 menerapkan PPKM di Kota Kendari.

 

Reporter: Sesra
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button