Setahun Dilaporkan, Mantan Kasat Pol PP Sultra Belum Ditetapkan Tersangka
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satu tahun lebih sudah, kasus dugaan korupsi pengadaan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dan Pataka Satpol PP Sultra. Kasus ini melibatkan mantan Kepala Satpol PP Sultra, Bustam, dan telah dilaporkan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Namun anehnya, hingga saat ini belum ada kejelasan akan kasus yang dilaporkan pada 15 Mei 2017 lalu ini. Kasus yang dilaporkan oleh Lembaga Pengawas Kebijakan Publik dan Keadilan (LPKP-K) ini terkesan jalan di tempat.
Hal itu menjadi sorotan Barisan Mahasiswa Pemerhati Hukum (BMPH) Sultra. Kinerja Kejati dinilai tak serius mengusut tuntas laporan tersebut. Padahal, LPKP-K selaku pelapor sudah melampirkan sejumlah dokumen yang memperkuat dugaan korupsi tersebut.
“Kami mendesak Kepala Kejati Sultra mengusut tuntas laporan atau pengaduan tersebut secara transparan dan profesional. Kami juga meminta, agar mantan Kasat Pol PP Sultra, Bustam sebagai terlapor, segera ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Korlap BMPH Sultra, Hendrik.
Dia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001, atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, Kejati merupakan salah satu institusi negara yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap perkara yang terindikasi adanya tindakan pidana korupsi.
“Masyarakat selalu berharap agar lembaga hukum benar-benar melaksanakan tugasnya secara profesional, dan tidak ada pengaruh dari pihak lain,” jelasnya.
Sementara itu, pihak Kejati Sultra enggan berkomentar soal kasus tersebut.
“Ke penyidikan pidana khusus saja, karena kemarin saya habis cuti, dan yang jelas dulu kan sudah sampai ke BPKP Sultra, ketemu sama bagian Pidsusnya yah Pak Nurdin, ” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (KasiPenkum) Kejati Sultra, Janes Mamangkey.
Namun, saat mencoba menemui pihak Pidsus, lagi-lagi pihak Kejati Sultra melalui pihak penyidik Pidsus juga enggan berkomentar. “Tanya pak Janes nanti dia yang konfimasi,,” ucap salah satu penyidik pidsus, Nurdin.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat LPKP-K melaporkan Bustam terkait dengan dugaan korupsi dana dekosentrasi senilai Rp900 juta yang bersumber dari APBN tahun 2015 lalu.
Berdasarkan hasil penelusuran LPKP-K, ditemukan adanya penyimpangan anggaran sebesar Rp300 juta, serta penyalahgunaan dana APBD tahun 2016 untuk pengadaan seragam Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dan pataka Satpol PP Provinsi Sultra.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Rani