Satreskrim Polresta Kendari Kembali Bekuk Pelaku Curanmor, Masyarakat Diminta Waspada
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari kembali membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Tim Buser 77 menangkap tersangka berinisial VRT berdasarkan bukti permulaan yang kuat. Tersangka dibekuk di Jalan Bunga Duri II, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Senin 14 Oktober 2022.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menyebut, pelaku curanmor terbukti mengambil kendaraan milik korban yakni sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna merah dengan nomor polisi DT 4374 OA.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta,” ujar AKP Fitrayadi di Kendari, Selasa (15/11/2022).
Fitrayadi menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, dia mencuri sepeda motor dengan cara berjalan kaki di seputaran Kelurahan Kemaraya untuk melihat situasi sekitar.
Satu momen, pelaku melihat kendaraan dalam posisi terparkir dan kunci masih masih melekat. Tak pikir panjang, pelaku langsung mengambil motor tersebut dan melarikan diri meninggalkan tempat kejadian.
Dari kejadian ini, mantan Kasat Reskrim Porles Konawe Selatan dan Muna ini mengimbau masyarakat agar waspada akan aksi kejahatan yang kapan saja bisa terjadi. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki