Metro Kendari

Retribusi Pengunjung Tambat Labuh Diprotes, Dishub: Diatur Perda

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pungutan retribusi kepada pengunjung yang masuk di kawasan tambat labuh, pantai Kendari menuai polemik.

Komentar soal retribusi di tambat labuh tidak hanya muncul di masyarakat sebagai pengunjung langsung, warga net di jaringan media sosial juga ikut berkomentar memprotes pemberlakuan pungutan retribusi Rp 2000, karena merupakan kawasan umum yang seharusnya belum pantas diberlakukan pungutan dalam bentuk apapun.

Warga khawatir retribusi yang ada justru rawan disalahgunakan oknum sebagai pungutan liar.

Dikonfirmasi soal retribusi tersebut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Ali Aksa, mengatakan bahwa pungutan yang dikenakan bagi pengunjung telah sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari.

“Memang itu diatur dalam perda Nomor 3 tahun 2012 tentang penarikan jasa, yang kita pungut jasa masuk dan parkir itu telah di atur,” ujar Ali Aksa.

Tambahnya, dengan dasar Perda yang telah ditetapkan itu, pungutan yang dikenakan di tambat labuh bukanlah pungutan liar atau pungli.

Retribusi yang dikeluarkan ditunjang dengan lokasi yang memang memiliki daya tarik untuk bersantai dengan leading yang memanjang, selain itu dagangan kuliner telah disiapkan bagi para pengunjung sehingga masyarakat dapat menikmati suasana lokasi dengan santai dan nyaman.

Bukan hanya itu, Pemerintah Kota (Pemkot) saat ini mulai membangun fasilitas-fasilitas tambat labuh, sehingga memiliki nuansa lebih menarik.

“Tahun ini sementara diapagar bertahap kita akan membangun dua unit anjungan kiri dan kanan yang salah satunya dijadikan restaurant, atau tempat makan dan tempat pertemuan publik seperti podium,” tambah Ali Aksa.

Ali Aksa juga menjelaskan, diantara dua anjungan yang akan dibuat seperti halnya jembatan gantung yang menghubungkan jembatan satu dan yang lainnya disitu.

“Supaya menandakan ada motif antar anjungan kita berikan motif seperti perahu yang sedang berlayar,” jelasnya.

Reporter: Musdar
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button