Metro Kendari

PT Pegadaian Sultra Luncurkan KUR Berbasis Syariah Mulai Rp1 Juta Hingga Rp10 Juta per Nasabah

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COMPT Pegadaian Sulawesi Tenggara (Sultra) secara serentak pada 1 Juli 2022 akan menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis syariah bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Deputi Bisnis PT Pegadaian Area Sultra, I Gede Anom Sastrawan, mengatakan, untuk membantu pelaku UMKM, pihaknya dari PT Pegadaian akan menyalurkan KUR berbasis syariah mulai dari Rp1 juta hingga Rp10 juta per nasabah dengan tarif sebesar 0,28 persen per bulan.

Pelayanan tersebut dapat diakses lebih dari 51 outlet Pegadaian di seluruh kabupaten/kota di Sultra.

“Kami menargetkan penyaluran KUR sebesar Rp85 miliar. KUR ini sebenarnya untuk membantu pelaku usaha apalagi yang terdampak pandemi Covid-19,” terangnya saat konferensi pers peluncuran produk KUR Syariah di Kendari, Rabu (29/6/2022).

Dia menambahkan, KUR dengan skema syariah adalah fitur baru yang diharapkan menjadi pilihan masyarakat karena memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha super mikro maupun UMKM untuk mendapatkan produk Pembiayaan yang tepat, cepat, dan pastinya aman.

Terkait syarat – syaratnya, papar Sastrawan begitu ia disapa, harus memiliki e-KTP, umur minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo akad. Memiliki pendapatan harian, mingguan, atau bulanan. Minimal usaha sudah berjalan enam bulan, calon nasabah adalah UMKM dan belum mendapat fasilitas serupa dari lembaga keuangan lainnya.

Adapun syarat pengajuan, yakni fotokopi e-KTP, kartu keluarga (KK), surat nikah bagi yang sudah menikah, keterangan domisili, melampirkan PBB tempat tinggal, rekening listrik/air tiga bulan terakhir, serta melampirkan surat izin usaha dari lurah atau desa.

Sastrawan juga mengatakan, Pegadaian akan terus dan berkomitmen secara konsisten mewujudkan keberpihakan kepada masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah, melalui beragam produk dan layanan perusahaan yang dirancang untuk memberikan solusi keuangan bagi masyarakat. (bds*)

Reporter: Septi Syam
Editor: J. Saki

Baca Juga

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button