Hukum

Kelabui Petugas, Seorang Tahanan Narkoba di Rutan Polda Sultra Berhasil Kabur

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang tahanan berinisial S (21) kabur dari Rumah Tahanan Polda Sultra, pada Selasa (11/5/2021). S merupakan tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari dengan kasus narkoba yang ditangkap beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengungkapkan, S diduga melarikan diri jelang waktu berbuka puasa karena kelalaian personel Polda Sultra yang saat itu sedang piket.

“Tahanan S sebagai pengguna narkoba saat ini dalam penanganan kejaksaan yang masih dititipkan di Rutan Polda Sultra,” ungkapnya, ditemui di ruangannya, Senin (17/05/2021).

Lebih lanjut, tahanan tersebut melarikan diri usai menjalani proses pemeriksaan lanjutan guna dilakukan pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika yang dilaksanakan oleh Direktorat Narkoba Polda Sultra.

“Kebetulan saat itu ada personel dari Direktorat Narkoba mau menbon tahanan, dan memang status dari tahanan itu titipan dari kejaksaan yang sudah P21. Tahanan tersebut mau dikembangkan kasusnya tetapi pada waktu setelah dibon, memang lagi banyak pengunjung, biasanya selama puasa ini banyak yang memberikan buka puasa ke tahanan,” jelasnya.

Akibatnya, enam anggota kepolisian yang saat itu sedang menjaga kini dalam pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Sultra atas kelalaiannya saat menjaga tahanan yang berhasil melarikan diri.

“Ternyata piket tahanan tidak bisa menjaga, melupakan tahanan, sehingga disitulah diduga yang bersangkutan melarikan diri,” ujarnya.

Ia menambahkan, tahanan tersebut kini telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan pihak kepolisian tengah melakukan pencarian terhadap tahanan tersebut. Informasi yang diperoleh pihaknya bahwa tahanan tersebut masih berada di wilayah Kota Kendari.

“Saya berharap kepada tahanan agar segera menyerahkan diri,” pungkasnya. (bds*)

 

Reporter : Erik Lerihardika
Editor : J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button