Polres Kolaka Tetapkan Tiga TKA Cina Tersangka Kasus Penganiayaan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka bergerak cepat dalam menangani kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan pekerja asing asal Cina
di kawasan industri PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP).
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti, tiga TKA asal Cina resmi ditetapkan tersangka. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Kolaka, AKP Fernando.
“Kemarin kami sudah melakukan gelar perkara di Polda Sultra dan menetapkan tiga orang tersangka dari TKA,” ucapnya, Jumat (30/1/2026).
Ia mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Meskipun para tersangka adalah warga negara asing, ditegaskan bahwa hukum di Indonesia berlaku setara bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum NKRI.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Polda Sultra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami amankan di Polda Sultra,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, salah satu pekerja lokal dianiaya TKA Cina yang bekerja di kawasan industri PT IPIP di Kolaka beberapa waktu lalu. Atas kejadian itu, korban mengalami luka serius dibagian tengkuk, hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Pasca penganiayaan tersebut, polisi langsung mengamankan para terduga pelaku. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan







