Metro Kendari

Polemik Pasar Swadaya Mokoau, Apriliani: Kalau Nekat, Pedagang Rugi Sendiri

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pendirian Pasar Swadaya Mokoau, di wilayah Nanga-nanga, Andonohu, menuai polemik.

Pasar Swadaya tersebut tak mendapat restu Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari lantaran dinilai ilegal, sehingga harus dibongkar.

Anggota Komisi II DPRD Kota Kendari, Apriliani Puspitawati, juga menilai bahwa keberadaan pasar tersebut tak strategis.

Warga pun diminta tidak nekat meneruskan pembangunan pasar, sebab ujung-ujungnya nanti akan merugikan pedagang sendiri.

Politisi PDIP Kota Kendari itu, meminta warga lebih dulu berkonsultasi ke pihak terkait seperti PD Pasar, Dinas Perdagangan, dan Tata Ruang untuk mendirikan pasar secara swadaya.

Tujuannya kata Apriliani, agar prosedur dan izin pendiriannya jelas, tidak ada komplain, polemik, bahkan penolakan dari pihak manapun, termasuk pemerintah.

“Intinya kalau mau ada pasar tidak bisa bikin aturan sendiri. Ada bagian terkait yang memang menangani hal-hal semacam ini. Coba masyarakat berkonsultasi dengan PD pasar, tata ruang, perdagangan, mungkin akan dapat pencerahan mengenai bagaimana sih caranya, sehingga wilayah tersebut ada pasar,” ungkap Aprilian Puspitawati, Jumat(1/10/2021).

“Jika memang masyarakat sekitar menganggap saat ini perlu ada pasar di wilayah tersebut. Sekarang kalau masyarakat nekat buat sendiri tanpa mengantongi izin nantinya yang rugi adalah teman-teman pedagang sendiri,” tambah Apriliani.

Kemudian lanjut Putri Indonesia 2015 ini, legislatif pun harus bertindak cepat menangani persoalan agar tidak berlarut-larut agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari secara tegas melarang pembangunan Pasar Swadaya Mokoau di area Nanga-nanga.

Pasalnya, di area tersebut bukan merupakan peruntukan pasar karena tidak sesuai dengan aturan tata ruang Kota Kendari.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menyebutkan, keberadaan pasar tersebut tidak memiliki izin pemerintah.

 

Reporter: Betyruddin
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button