HukumMetro Kendari

PN Kendari Eksekusi Lahan Tanpa Ada Perlawanan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa (6/2/2018) mengeksekusi lahan di Jalan Buburanda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Ratusan anggota polisi turun berjaga. Tak ada perlawanan di sana.
Lahan seluas 2.800 meter persegi dimenangkan Johny Aliman. Sesuai putusanya Mahkamah Agung Republik Indonesia. Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 57/Pdt. G/2009/PN. Kdi. Tanggal 22 Juni 2010 jo Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor: 48/Pdt/2010/PT. SULTRA, Tanggal 21 Oktober 2010 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 934 K/Pdt/2011 Tanggal 23 Agustus 2011 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 511 PK/Pdt/2013 Tanggal 20 Mei 2014. Dalam perkara perdata antara Johnny Aliman lawan Drs Mursalim Karsi, Yurina Alie Mursalim dkk.
Juru Sita Pengganti PN Kendari, Sarlan SH mengungkapkan, kasus tersebut diperkarakan tahun 2009 dan berkekuatan hukum tetap (ingkrah) tahun 2014.
“Sebelum melakukan eksekusi, kita berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyesuaikan dengan kesiapan pengamanan. Kalau pengamanan sudah siap kita eksekusi,” ungkapnya.
Kapolres Kota Kendari AKBP Jemi Junaidi mengatakan, pendampingan pengaman dengan menurunkan personil di lokasi eksekusi. Sebanyak 236 orang anggota polisi yang turun. Terdiri dari 100 personil dari Polda, yang terbagi dari Brimob 73 orang anggota dan Sabara Polda 27 orang. Kemudian dari Polres sendiri termasuk gabungan dari polsek sebanyak 106 orang serta 30 personil dari Satpol PP.
“Kita harus persiapkan segala sesuatunya jangan sampai ada tindakan perlawanan,” ungkapnya.
Dia juga menyampaikan proses eksekusi berjalan aman, damai dan tidak ada hambatan.
Reporter: Putra
Editor: Cuncun

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button