Metro Kendari

Petugas Gabungan Geledah Kamar Warga Binaan Lapas Perempuan Kendari

Dengarkan

KENDARI,DETIKSULTRA.COM – Petugas gabungan dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Kendari bersama Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari menggeledah blok kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) LPP Kelas III Kendari, Senin malam (14/06/2021).

Pengeledahan tersebut tergabung dalam satuan operasional kepatuhan internal (Satops Patnal) yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas III Kendari, Andi Wirdani.

Andi Wirdani mengatakan, penggeledahan ini melibatkan LPKA Kendari sebagai bentuk kolaborasi dan sinergi antar Satops Patnal unit pelaksana teknis dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

Ia juga menyampaikan, penggeledahan ini merupakan bentuk keseriusan LPP Kendari dalam hal pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkoba di dalam lapas dan rutan.

“Mengadakan penggeledahan secara rutin maupun insidentil merupakan upaya kita dalam mencegah dan menekan masuknya barang-barang terlarang di dalam blok hunian, khususnya sebagai pencegahan peredaran dan pengendalian narkoba di dalam lapas,” terangnya melalui keterangan tertulis kepada awak media

Dalam penggeledahan ini ditemukan berbagai barang terlarang seperti silet, paku, korek api, sendok besi, serta cermin yang kemudian disita dan dimusnahkan.

“Semoga dengan penggeledahan ini membuat LPP Kendari tetap kondusif demi kelancaran pelaksanaan pembinaan WBP yang lebih baik. Selain itu juga diharapkan seluruh WBP dapat mengikuti aturan yang ada,” pungkasnya.

Penggeledahan gabungan diawali dengan briefing yang dipimpin kalapas, selanjutnya diserahkan kepada Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban LPP Kendari, Misyulwati.

Oleh Misyulwati, tim gabungan dari LPP dan LPKA Kendari dibagi menjadi dua tim yang akan menggeledah blok dan kamar hunian yang kini dihuni 96 orang tersebut. (bds*)

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button