Pengusaha Rumah Makan di Kawasan RTH Tak Terusik, KNPI: Diduga Dibeking Pejabat
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Publik terus mempertanyakan keseriusan pemerintah kota (Pemkot) Kendari melerai penggunaan atau pemanfaatan ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan Teluk Kendari.
Padahal sudah sangat jelas, jika kawasan RTH yang disekitarnya terdapat atau hidup tumbuhan bakau/mangrove dilarang ada aktivitas dan pemanfaatan secara ekonomi, yang akan mengancam ekosistem bakau.
Larangan itu juga tercantum pada undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Meski demikian, Pemkot Kendari seakan tak mau menindak bagi mereka yang turut memanfaatkan, apalagi mendirikan suatu suatu usaha di kawasan RTH.
Hal tersebut menjadi pertanyaan besar bagi sejumlah pihak. Salah satunya, Wakil Ketua Lingkungan KNPI Sultra, Bram Barakatino.
Dia mengatakan, begitu anehnya hingga saat ini belum ada penutupan usaha yang beroperasi di kawasan RTH sebut saja kampung mangrove, kampung wisata kampung bakau dan sekitarnya.
“Penekanan saya terkait tidak kunjung ditutupnya usaha yang sampai kini beroperasi di kawasan lindung Teluk Kendari,” katanya, Selasa (11/1/2022).
Ia pun patut menduga adanya upaya melindungi dari pejabat Kota Kendari, atas belum adanya penindakan kepada pengusaha yang berada di kawasan RTH.
“Bisa saja ada upaya melindungi dari Wali Kota atau bisa saja kekuasan turut dapat “Percikan” dari pemilik usaha,” kata dia lagi.
Menurutnya, sangat masuk akal bila melihat besar pajak yang dibayarkan per bulannya berkisar di angka Rp30 juta. Artinya omset usaha minimal bermain di angka Rp300 jutaan per bulan.
“Angka yang cukup fantastis untuk bisa mengaburkan nurani pemimpin,” tegas Bram Barakatino.
Sebagai informasi, keberadaan RTH
di Kota Kendari memiliki peranan penting, salah satunya adalah sebagai penyedia oksigen perkotaan.
Seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk dan meningkatnya pembangunan dan penggunaan lahan di Kota Kendari, terdapat beberapa masalah yakni luas dan kualitas RTH yang berkurang dari tahun ke tahun dikarenakan kenaikan jumlah penduduk tiap tahunnya.
Sedangkan kondisi dan kualitas RTH tersebut berpengaruh terhadap ketersediaan oksigen dalam skala perkotaan.
RTH di Kota Kendari perlu direncanakan berdasarkan kebutuhan oksigen dengan memperhatikan kondisi dan luas eksisting RTH saat ini.
Perencanaan dilakukan dengan analisis kebutuhan oksigen berdasarkan hasil perhitungan proyeksi matematik jumlah penduduk, hewan, dan kendaraan yang selanjutnya akan digunakan untuk menganalisa kebutuhan RTH perkotaan.
Hasil perhitungan tersebut kemudian dibandingkan dengan kebutuhan oksigen Kota Kendari dan juga RTH yang direncanakan berdasarkan RTRW Kota Kendari Tahun 2030, dimana dihasilkan selisih jumlah kebutuhan RTH dibutuhkan untuk selanjutnya dilakukan perencanaan RTH.
Menurut PerdaKota Kendari nomor 1 tahun 2012 tentang RTRW Kendari Tahun 2030 mencapai yaitu 21 persen dengan luas total RTH saat ini adalah 7.444 Hektar (Ha).
Dari hasil penelitian, diketahui bahwa berdasarkan perhitungan jumlah kebutuhan oksigen Kota Kendari pada tahun 2030 memerlukan luas RTH sebesar 5.363,7 Ha yang menunjukkan bahwa luasan RTH publik di Kota Kendari masih mencukupi jika melihat kondisi eksisting RTH perkotaan yaitu sebesar 10.184 Ha.
Namun jika dilihat ketersediaan RTH berdasarkan luas Kecamatan, terdapat beberapa Kecamatan yang ketersediaan luas RTH nya cukup mengkhawatirkan, yaitu Kecamatan Kendari Barat, dimana ketersediaan RTH hanya mencapai 9 persen dari luas wilayah Kecamatannya dan Kecamatan Kadia 29,05 persen.
Reporter: Sunarto
Editor: Via