Pemkot Kendari Kembali Tertibkan Kawasan RTH di Jalan ZA Sugianto
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari kembali menertibkan Jalan ZA Sugianto. Penertiban ini untuk melaksanakan peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Asisten I Sekretariat Kota Kendari Amir Hasan mengatakan, sebelumnya warga yang berdagang di Jalan ZA Sugianto telah ditegur untuk tidak lagi melakukan aktivitas di area tersebut karena jalan itu masuk dalam ranah Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Hari ini ikita lakukan penertiban di jalan ZA Sugianto saja dulu, nanti kita rapatkan lagi untuk gerakan selanjutnya,” jelas dia di Kendari, Selasa (3/10/2023).
Intinya, semua yang masuk kawasan RTH Pemkot Kendari konsisten untuk ditertibkan karena panglima terbesar ialah tata ruang.
“Apa jadinya jika tata ruang tidak ditertibkan maka akan jadi kota kumuh, terkotor dan terjorok di Indonesia. Penertiban harus dilakukan apalagi Kendari adalah ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujarnya.
Sebagai solusi, pemerintah telah menawarkan tempat berdagang yang baik, aman, dan tenang seperti di Paddys Market, terlebih lokasi itu milik pemerintah dalam hal ini sudah memiliki legalitas. Sementara jika berdagang di jalan seperti di jalan ZA Sugianto masuk jalur hijau yang tidak diperuntukkan berdagang.
“Sekarang yang ditertibkan itu sebanyak 10 lapak, kita imbau jika masyarakat yang mencintai daerahnya ini agar tertib termasuk mengikuti aturan RTRW agar Kendari bisa damai, tertata dan indah.” pungkasnya. (bds)
Reporter: Septiana Syam
Editor: Biyan