Metro KendariPolitik

Menunggu Putusan Sanksi Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Konsel

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Empat Komisioner KPU Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), menjalani sidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), atas pelaporan dari Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Konsel, bertempat di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra, Senin (12/02/2018).
Usai menghadiri sidang, Anggota DKPP RI, Alfitrah Salam mengatakan, pihaknya akan meminta resume dari masing-masing majelis persidangan, dan selanjutnya akan disampaikan ke DKPP.
“Dalam waktu dekat ini, secepat mungkin kami akan melaksanakan rapat pleno untuk mendengarkan laporan dari sidang. Kemudian masing-masing anggota DKPP menyampaikan pendapat, sanksi-sanksi apa yang akan diberikan ke pada pihak teradu, dalam hal ini KPU Konsel,” ucap Alfitrah Salam.
Terkaitn sanksinya, Alfitrah mengatakan belum bisa memberikan informasi pasti. Sebab pihak DKPP RI masih akan melaksanakan rapat pleno, untuk kemudian dilakukan pengkajian teradu perihal pelanggaran kode etik perekrutan PPK di Kecamatan Moramo, Lainea, Tinanggea, Mowila, dan Palangga.
“Kami secepat mungkin akan putuskan terkait pelanggaran KPU Konsel, paling lambat sebulan dari sekarang. Kami terlebih dahulu akan mengkaji apakah ini terbukti apa tidak.
Kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi jika terbukti melanggar kode etik,” tegasnya.
Ia mengimbau kepada penyelenggara pemilu se-Sultra, untuk mengikuti aturan-aturan yang telah ada. “Mudah-mudahan penyelenggara pemilu Sultra tidak melakukan lagi pelanggaran yang berujung adanya laporan ke pihak DKPP,” harap Alfitrah.
Reporter: Sunarto
Editor: Ann

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button