Layani Masyarakat, Lurah Jangan Pungli
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Bagi masyarakat pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang hendak mengurus surat keterangan usaha di kantor kelurahan, diimbau untuk tidak mengeluarkan biaya.
Ombudsman sebagai lembaga negara yang diberi kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, akan ikut mengawasi pelayanan di setiap kelurahan.
Ketua Ombudsman Sulawesi Tenggara (Sultra), Mastri Susilo, mengatakan, pengurusan surat keterangan usaha bagi usaha kecil menengah (UKM) di kelurahan tidak ada pungutan biaya. Jika masyarakat dikenakan biaya, maka itu termasuk Pungutan Liar (pungli).
[artikel number=3 tag=”lurah,pungli”]
“Kepada teman-teman pelaku UMKM di bawah Rp 50 juta yang akan mengurus surat usaha dengan tujuan kredit, tidak ada pungutan biaya apapun,” ujarnya, Kamis (20/6/2019).
Ombudsman juga menyampaikan jika ada pihak yang meminta imbalan, masyarakat bisa melapor ke pemerintah kota maupun Ombudsman agar segera ditindaklanjuti.
“Karena pungli ini masih rawan terjadi, olehnya itu harus ditertibkan. Kalau ada temuan, lapor ke wali kota atau Ombudsman supaya kita panggil lurahnya,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan, untuk mengatasi tindakan pungli dari aparat pemerintah dalam memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat, salah satu solusi dengan Program Layanan Integrasi Kota Kendari (Laika). Sebab dengan aplikasi ini akan mempermudah masyarakat dalam mengurus di kelurahan.
“Makanya ada program Laika ini yang insyaallah kita proyeksikan untuk mengatasi pungli, karena nanti dengan sistem online, misalnya tanpa ketemu lurah kita sudah bisa mendapatkan apa yang masyarakat butuhkan,” jelasnya.
Reporter: Musdar
Editor: Rani