Metro Kendari

Layanan Publik Dinas Penanaman Modal Sultra Dievaluasi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sultra melengkapi semua komponen penilaian tim Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik yang dilakukan oleh evaluator dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) RI, Kamis (16/5/2019).

Kepala DPM PTSP Sultra Masmudin mengaku optimis nilai yang didapatkan tahun 2019 bisa meningkat dibandingkan tahun 2018 dengan nilai B.

Untuk memperbaiki nilai itu DPM PTSP kata Masmudin telah melakukan sejumlah perbaikan layanan dan penambahan sarana sehingga tidak ada lagi catatan dari evaluator.

[artikel number=3 tag=”partai,sembako”]

Penambahan sarana yang dilakukan diantaranya tempat bermain anak, layanan untuk disabilitas dan genset cadangan.

“Tidak ada lagi catatan merah, kita berharap tahun ini kita bisa kategori A, ”ujarnya.

Tim evaluasi mengecek fasilitas layanan di Front office DPMPTSP Sultra

Selain itu, penilaian cukup baik juga dengan optimalnya penggunaan website DPM PTSP dalam memberikan layanan kepada masyarakat, dialamat www.dpmptspsultraprov.go.id dan sispadu.sultraprov.go.id

“Yang tidak kalah penting juga ruang pengaduan kami sudah siapkan khusus juga, termasuk penanggung jawabnya, ada layanan langsung offline dan secara online. Dan tadi juga mereka akui percepatan pelayanan perizinan yang kami lakukan sehari langsung jadi,” ungkapnya.

Penilaian pada unit layanan publik ini menggunakan beberapa sudut pandang dengan melibatkan Kemenpan RB sebagai evaluator, unit layanan publik sebagai penilai mandiri (self assesment) dan masyarakat sebagai pengguna layanan.

Sedangkan komponen penilaian meliputi enam aspek yakni, kompetensi pelaksana layanan, prilaku pelaksana layanan, sarana dan prasarana, sistem layanan publik, konsultasi dan pengaduan, dan inovasi layanan publik.

Sumarlin

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button