Laporan Cabul Oknum Pejabat Butur Dicabut, Polda: Kasus Jalan Terus
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Polda Sultra terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus pelecehan seksual anak dibawah umur yang diduga dilakukan oknum pejabat di Buton Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Aries Afatar menyatakan, meskipun pelapor telah mencabut laporannya, namun dipastikan kasus ini akan tetap berlanjut karena masuk dalan ranah UU Perlindungan Anak.
Substansi hukum dalam kasus ini terdiri 2 tindak kejahatan yakni pencabulan anak dibawah umur dan perdagangan manusia.
BACA JUGA:
- Polresta Kendari Laksanakan Apel Pengecekan Kesiapan Pengamanan Tahapan Pemungutan Suara
- 669 Warga Binaan Rutan Kelas II A Kendari Ikut Memilih di Pilkada Serentak 2024
- Antisipasi Serangan Fajar, Bawaslu Kota Kendari Siagakan Patroli Pengawasan Jelang Masa Tenang
- Sebelum Diberangkatkan Tugas Pengamanan Pilkada, Personel Polda Sultra Disuntik Vaksin
- La Ode Darwin-Alibasa Bakal Jadikan Kecamatan Sawerigadi Sentral Jagung Kuning
“Harus bisa dibuktikan dulu kasus pencabulan anak, baru bisa melangkah ke kasus perdagangan anak” Jelasnya.
Sebagai Direskrimum Polda Sultra yang baru dilantik, ia akan mendalami kasus tersebut dengan baik dengan upaya memanggil pelapor untuk dimintai keterangannya lebih lanjut.
Pada Oktober 2019 lalu seorang oknum pejabat di Kabupaten Buton Utara berinisial “R” dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap “M” (14 thn) sebanyak 2 kali.
Reporter : Gery
Editor : Aqsa