Metro Kendari

KPU Siapkan Jawaban dan Bukti Hadapi Sidang Sengketa Pilwali Kota Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sidang lanjutan sengketa perselihan hasil Pemilihan Wali (Pilwali) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI), Jumat (24/1/2025) besok.

Sidang lanjutan yang akan digelar pekan ini, mengagendakan mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari sebagai termohon, dan pemberian keterangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari.

Dalam menghadapi sidang lanjutan MK, Koordinator Devisi (Kordiv) Hukum KPU Kota Kendari, Ahmad Segati Firihu mengatakan bahwa pihaknya sendiri telah siap menghadapi sidang lanjutan MK.

“KPU sudah siap hadapi sidang lanjutan sengketa Pilwali Kota Kendari dengan agenda memberikan jawaban atas dalil pengajuan sengketa pemohon,” ujar dia saat dihubungi awak media ini, Selasa (22/1/2025).

Dalam perkara gugatan PHPKADA dua Paslon Wali Kota Kendari ini, Yudhi-Nirna dan Abdul Rasak-Afdal, mereka mendalilkan adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan KPU Kota Kendari di Pilwali Kota Kendari 2024 lalu.

Diantaranya pelanggaran salah satu calon saat kampanye, pemasangan logo partai pembagian kartu UMKM, serta pemilih luar Kota Kendari ikut mencoblos di Pilwali Kota Kendari.

Kendati demikian, KPU Kota Kendari sendiri telah menyiapkan semua bantahan yang didalilkan para pemohon dalam perkara sengketa kali ini.

Bahkan, tambah dia, KPU Kota Kendari akan menunjukkan bukti daripada dalil gugatan yang ajukan pemohon.

“KPU Kota Kendari menyiapkan jawaban dengan beberapa bukti relevan untuk membantah dalil-dalil pemohon,” jelasnya.

Hal demikian juga diungkapkan Anggota Komisioner Bawaslu Kota Kendari, Wa Ode Nur Iman. Menurutnya, Bawaslu Kota Kendari sudah sangat siap menghadapi sidang lanjutan PHPKADA Kota Kendari di MK.

“Kami akan memberikan keterangan terkait semua poin adun,” singkatnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button