Metro Kendari

KPK Dukung Penyelesaian Aset Pemda Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA. COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyelesaikan aset daerah. Kerjasama ini, sebagai bentuk komitmen dan tidak lanjut rapat koordinasi tata kelola milik daerah serta komitmen dan rencana aksi mengenai pemberantasan korupsi yang terintegrasi di wilayah Sultra.

Koordinator KPK Wilayah Sulawesi Tenggara, Eva mengatakan, pihaknya meminta kepada semua OPD terutama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), untuk memetakan segala permasalahan, baik itu dalam bentuk bukti alas hak tanah, maupun sertifikat untuk menyelesaikan setiap persoalan yang ada.

“Pada hakikatnya mengenai persoalan aset, sebenarnya sama dengan persoalan yang ada di seluruh Indonesia. Sehingga dalam hal ini, kita hanya mencoba untuk menyelesaikan semua persoalannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata dia, tentang persoalan aset yang banyak terjadi di wilayah pemekaran, dia meminta Pemprov segera melakukan pemilaan aset supaya secepatnya dapat diselesaikan.

[artikel number=3 tag=”kpk,pemprov sultra” ]

“Sehingga KPK bisa secepatnya melakukan pendampingan mengenai aset daerah yang akan diperjuangkan nantinya,” ungkapnya.

Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas menjelaskan, bawah untuk penertiban aset dilingkup Pemda Sultra, sebenarnya sudah dilakukan. Bahkan, harus diakui banyak aset daerah yang terlepas bahkan kalah dalam pengadilan.

” Sebenarnya untuk aset daerah, sejak lama sudah pernah dilakukan. Namun ada beberapa aset daerah terlepas dan bahkan kalah dimeja hijau (pengadilan), seperti Same Hotel, Lapangan Laki Dende dan lainya,” tandasnya.

Untuk itu, Lukman Abunawas meminta kepada semua OPD, agar setiap saat melakukan kontrol terhadap pejabat penguasaan barang dan aset, baik dalam sisi penguasaannya maupun dari sisi pemanfaatannya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Sultra, Isma membeberkan, hingga saat ini nilai aset Sultra sebesar Rp9,666 triliun. Dirinya mengaku, permasalahan berada pada pencatatan yang belum sepenuhnya didukung oleh bukti pemilikan yang memadai secara hukum. Untuk kontribusi PAD, pengalihan Aset tetap akan bangunan, Kendaraan Dinas yang tidak mempunyai Surat lengkap dan penyerahan Rumah Dinas.

“Tidak memiliki pencatatan bukti kepemilikan secara hukum, Kemudian belum berkontribusi secara optimal untuk PAD,” imbuhnya.

Kemudian, untuk pengalihan aset tetap gedung-gedung SMA yang sudah diserahkan sepenuhnya dari Kabupaten kepada pihak provinsi tidak disertai dengan aset tanah. Masalah lainnya adalah sebanyak 3000an kendaran dinas yang hanya sebagian mempunyai surat kendaraan baik dari BPKD dan STNK kendaraan.

” Apalagi banyak penghuni Rumah Dinas yang tidak ingin menyerahkan rumah yang pernah ditinggalinya,” tandasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Sumarlin

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button