Metro Kendari

Kisran Makati Sebut ESDM Seperti Pemadam Kebakaran

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Semangat Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara begitu berapi-api untuk menertibkan para pengusaha tambang yang tidak taat administrasi.

Hal ini dibuktikan melalui tekad Plt Kepala Dinas ESDM Sultra, Andi Aziz, untuk memberikan teguran keras terhadap 22 perusahan tambang yang melakukan pelanggaran administrasi dengan tidak menyertakan surat keterangan verifikasi (SKV) dan rencana kerja dan anggaran barang (RKAB) saat melakukan jual beli nikel ore.

Pembuktian kinerja ESDM yang ingin menuntaskan persoalan tersebut, ditanggapi mantan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sultra, Kisran Makati.

[artikel number=3 tag=”pemadam,esdm,kebakaran,” ]

“ESDM itu kayak pemadam kebakaran. Sejak dulu didorong untuk penertiban tambang, tapi tak digubris. Sekarang mereka merespons tapi hanya masalah penjualan ore, padahal pelanggaran di sektor tambang banyak sekali,” ungkapnya, Selasa (12/2/2019).

Menurut Kisran Makati, carut marut persoalan tambang ini dipicu oleh regulasi atau aturan yang bersifat liberal. Akibatnya, peluang investasi terbuka secara lebar. Meski sangat menguntungkan untuk pemasukan daerah, tetapi fakta sekarang bahkan berbanding terbalik.

Bahkan sebut dia, ada investasi politik misalnya proses pembuatan izin usaha pertambangan (IUP) oleh pemerintah dipercepat.

Alhasil, setiap momen pilkada, adalah momen pertukaran kepentingan. Sumbangsih investor kepada calon kepala daerah dihargai dengan keharusan memberikan IUP dan izin lokasi kepada pihak investor.

“Petani kecillah yang kemudian membayarnya, dengan kemiskinan dan penderitaan anak cucu nantinya,” katanya.

Namun ungkap dia, terobosan yang coba diambil oleh Pemerintah Provinsi melalui Kabid Minerba ESDM Sultra untuk melakukan perbaikan-perbaikan di tubuh perusahaan tambang yang beroperasi di Sultra ini cukup baik, asal keseriusan itu benar-benar dijalankan.

Reporter: Sunarto
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button