Kejati Sultra Terima Berkas Perkara Pemalsuan Dokumen dengan Tersangka Abdul Rahim Jangi
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Berkas perkara pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Abdul Rahim Jangi dan Leo Robert Halim sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sebelumnya, penyidik Polda Sultra telah menetapkan tersangka Abdul Rahim H. Jangi karena diduga melakukan pemalsuan tanda tangan Direktur Utama PT Mandala Jayakarta.
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati, Keyu Zulkarnain Arif mengatakan, berkas kedua dugaan tersebut telah diterima. Meski begitu, Kejati terlebih dahulu harus melakukan penelitian.
“Penelitian selama 14 hari, bila sudah lengkap maka kita terbitkan P21. Nanti kita limpahkan,” terangnya saat ditemui ruang kerjanya, Kamis (22/12/2022).
Zulkarnain mengungkapkan, jika masih ada yang kurang lengkap maka penyidik kepolisian akan diberikan petunjuk oleh JPU dalam rangka kelengkapan berkas.
“Penahanan dugaan masih kewenangan penyidikan kepolisian. Kami masih melakukan penelitian. Pastinya, berkas kedua dugaan itu sudah masuk,” ungkap Zulkarnain.
Ia juga menambahkan, tentang pengajuan penyerahan itu merupakan kewajiban dari penyidikan yang sama dengan barang bukti ketika sudah lengkap. (bds)
Reporter: Betyrudin
Editor: J. Saki