Metro Kendari

Kejati Sultra Perpanjang Penangguhan Penahanan Sekda Kendari Tersangka Kasus Suap Alfamidi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Masa penangguhan penahanan Ridwansyah Taridala selaku tersangka kasus suap dan gratifikasi perizinan Alfamidi atau PT Midi Utama Indonesia diperpanjang.

Perpanjangan penangguhan penahanan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari itu dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dody.

Dody mengatakan, pihak tersangka sudah mengajukan perpanjangan penangguhan penahanan pada Jumat 31 Maret 2023 lalu dengan perpanjangan selama 40 hari ke depan.

“Status tahanan kota (Ridwansyah Taridala) sudah diperpanjang Jumat kemarin selama 40 hari,” jelasnya, Selasa (4/4/2023).

Dody kembali menerangkan, perpanjangan masa penangguhan diperbolehkan oleh undang-undang (UU). Adapun ketentuan penangguhan penahanan dimuat dalam Pasal 31 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).

Dalam pasal tersebut dijelaskan
bahwa atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

Sebagaimana diketahui, Kejati Sultra sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli SK Wali Kota 2021, Syarif Maulana.

Penetapan tersangka keduanya tepatnya pada 13 Maret 2023, setelah dilakukanya pemeriksaan sebanyak dua kali dengan status sebagai saksi.

Keduanya menjadi tahanan jaksa yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari selama dua hari pasca ditetapkan tersangka.

Namun belakangan, tersangka Ridwansyah Taridala mengajukan peralihan penahanan dari tahanan jaksa menjadi tahanan kota melalui permintaan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, yang dijaminkan Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu.

Selain itu juga, peralihan penahanan Jenderal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Kendari tersebut menandai pemeriksaannya dinyatakan selesai pasca ditetapkan tersangka.

Hingga kini, tinggal menunggu proses pemberkasan kasus suap yang menjerat Ridwansyah Taridala untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor). (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button