Metro Kendari

Kasus Perselisihan Hubungan Industrial di Kendari Didominasi PHK

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakertrans) Kota Kendari menangani sebanyak 33 kasus perselisihan hubungan industrial sepanjang tahun 2022. Kasus ini didominasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnakertrans Kota Kendari, Susianti Hafid mengatakan, dari 33 kasus tersebut, masih ada sembilan kasus dalam tahap proses, tiga berkas dicabut dan lainnya sudah selesai.

“Bertambah juga perjanjian bersama sudah bertambah dua kasus yang selesai,” ujar Susianti Hafid saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/12/2022).

Susianti Hafid menjelaskan, mayoritas kasus yang ditangani Disnakertrans yakni berkaitan dengan PHK. Ada sebagian perusahaan yang tidak membayar pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak peserta serta uang pisah.

“Ada juga perusahaan yang hanya membayar gaji satu bulan tanpa embel-embel atau uang tip bonus kerja. Bahkan ada pula perusahaan yang mengadukan pekerjanya karena bekerja tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perusahaan,” jelasnya.

Ia menekankan, untuk para pekerja agar tidak takut melaporkan ke Disnakertrans Kendari khususnya di bidang pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial jika ada kasus perselisihan yang berkaitan dengan hak pekerja. Pelaporan tersebut tidak dikenakan biaya apapun.

“Silakan ke sini, nanti kami fasilitasi untuk menyelesaikan kasus yang terjadi melalui musyawarah mufakat secara kekeluargaan. Karena itu amanah undang-undang yang mengharuskan seperti itu. Harapan kami setiap mediasi yang difasilitasi oleh Disnakertrans itu bisa selesai di dinas ini, di ruang pembinaan hubungan Industrial ini,” tutupnya. (bds)

 

Reporter: Zubair
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button