Metro Kendari

Kabar Gembira, PT Taspen Umumkan THR Pensiunan Cair Mulai 5 Maret 2026

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kabar gembira bagi para pensiunan aparatur negara. Pemerintah mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan mulai 5 Maret 2026.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Direktur Operasional PT Taspen (Persero), Tribuna Phitera Djaja, menjelaskan bahwa besaran THR pensiunan dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Februari 2026.

“Komponen tersebut meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan,” jelasnya dalam keterangan resmi, Rabu (4/3/2026).

Ia menambahkan, THR yang diterima pensiunan tidak dipotong iuran atau potongan lain, termasuk potongan kredit pensiun. Namun, pembayaran tersebut tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku dan pajaknya ditanggung pemerintah.

Taspen juga menjelaskan beberapa ketentuan teknis lainnya. Bagi penerima pensiun yang hak pensiunnya terhitung sejak Februari 2026 ataupun sebelumnya, tetapi pembayaran pensiun pertamanya diproses setelah 25 Februari 2026, maka THR tetap akan dibayarkan mulai 5 Maret 2026.

Selain itu, bagi aparatur negara atau penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara setelah menjadi penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar.

Di samping itu, aparatur negara atau pensiunan sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai penerima sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.

Adapun bagi PNS dan Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun mulai 1 Maret 2026 dan seterusnya, pembayaran THR Tahun 2026 akan dilakukan oleh instansi masing-masing.

Taspen juga mengingatkan para pensiunan agar lebih waspada terhadap informasi yang beredar, khususnya yang mengatasnamakan Taspen.

“Pensiunan diimbau berhati-hati terhadap potensi penipuan. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Kantor Cabang Taspen terdekat atau Call Center resmi Taspen di 021-1500919,” pungkas Tribuna.

Dengan mulai dicairkannya THR ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para peserta pension sehingga lebih tenang dan terbantu dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya. (cds)

Reporter: Septi Syam
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button