kesbangpol sultra
Metro Kendari

Jalankan IUP, Ifishdeco Dilaporkan ke Polda Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Lembaga Sultra Foundation melaporkan PT Ifishdeco ke Polda Sultra hari ini, Kamis (1/11/2018).

Gugatan tersebut terkait aktifitas dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam wilayah konsesi IUP PT Ifishdeco di Desa Ngapaaha Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan. Aktifitas itu dinilai cacat hukum dikarenakan hingga kini, lahan masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) untuk kegiatan perkebunan dan belum dilakukan pencabutan dan atau pengalihan fungsi atas lahan tersebut.

Terlebih lagi PT Ifishdeco sudah membangun pelabuhan dalam kawasan hutan mangrove untuk menunjang aktifitas pertambangan yang dilakukannya.

Menurut Ketua LSM Sultra Foundation, Muhammad Azhar, histori legalitas yang didapatkan PT Ifishdeco hingga kini jelas disebutkan peruntukannya terbatas untuk kegiatan perkebunan.

“Sangat jelas sekali, dari Pergub Sultra Tahun 1989 sampai dengan penegasan dalam Surat BPN Sultra Tahun 2010, lahan Ifishdeco ini hanya diperuntukkan untuk HGU perkebunan,” ungkap Azhar.

BACA JUGA:
>   Diduga Kesal, Wanita di Konsel Siram Suaminya dengan Air Panas
>   Pengacara Asrun-ADP masih Pikir-pikir untuk Banding
>   Polisi di Muna Curi Dua Ekor Sapi
>   Lima Formasi Jabatan Dokter Tidak Ada Pelamarnya

Dalam Surat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor:1025/500.16/X/2010 perihal pemberian izin di atas tanah terindikasi terlantar, HGU atas nama PT. Kapas Indonesia dan PT. Ifishdeco di Kabupaten Konawe Selatan yang mana pada pokok surat point 5 huruf b menyatakan dengan jelas bahwa tanah seluas 7.073,29 Ha tersebut tidak boleh diterbitkan izin atau keputusan baru dalam bentuk apapun sebagaimana juga diatur dalam pasal 15 dan 16 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar.

Lanjut Muhammad Azhar, ini jelas sudah melanggar aturan dan izin HGU PT Ifishdeco harus dicabut dan aktifitas pertambangan yang dilakukannya harus dihentikan karena hukum.

“Perkara ini sudah kami laporkan ke Polda Sultra, harapan kami Polda Sultra dapat mengambil tindakan tegas terhadap kasus ini, dan Ifishdeco kiranya bisa kooperatif dengan menghentikan aktifitas pertambangan yang dilakukannya,” pungkas Azhar.

Reporter: Sunarto
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024