KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Perkumpulan Honorer Kategori Dua Indonesia (PHK21), meminta pemerintah pusat segera membuat regulasi pengangkatan honorer K2 menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu didesak, karena hingga saat ini wacana tersebut belum juga direalisasikan oleh pemerintah, perihal nasib mereka sebagai tenaga honorer.
Menurut Ketua Umum PHK2I, Titi Purwaningsih, dengan adanya Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, di mana dalam regulasi tersebut ada dua kategori yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang berbatas usia.
“Namun, paling tidak, ketika ada sebuah regulasi yang jelas, di situ ada formasi untuk K2, lama kelamaan honorer K2 ini terselesaikan,” kata dia saat menghadiri silaturahmi PHK2I bersama anggota Komisi II DPR RI, Hugua, di Kendari, Senin (5/10/2020).
Pihaknya juga berharap agar tak ada proses tes lagi untuk pengangkatan honorer K2 menjadi ASN. Akan tetapi, hal tersebut sudah menjadi keharusan sesuai dengan UU ASN yang mewajibkan dilakukan test dalam merit sistem.
“Mau tidak mau kami (honorer K2) harus bersaing mengikuti test tersebut, untuk mendapatkan status yang kami harapkan,” bebernya.
Menyikapi tuntutan para honorer K2 itu, anggota Komisi II DPR RI, Hugua mendukung upaya dan perjuangan para tersebut. Sebab, peran mereka dalam sistem pemerintahan sangat trategis. Apalagi, sudah mengabdi sejak 2006 lalu.
Lebih lanjut, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan, bahwa dirinya sejak awal terus mengawal aspirasi para tenaga honorer K2.
Alhasil, pemerintah pusat menerbitkan Perpres Nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Dengan begitu, mantan Bupati Wakatobi dua periode ini meminta kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, agar mengalokasikan anggaran melalui APBD 2021 mendatang, untuk recruitment P3K sebagaimana dijelaskan pada Perpres Nomor 98 tahun 2020.
“Saya juga mengimbau pemerintah daerah, agar dalam recruitment P3K ini memprioritaskan umur. Yang mau pensiun didahulukan,” katanya.
“Mudah-mudahan P3K bisa diselesaikan dalam waktu empat tahun, kita prioritaskan yang lebih tua, baik tenaga pengajar, administrasi, dan teknis dan bidang lainnya,” tukasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Via