HukumMetro KendariPolitik

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, Ini Larangan KPU Dalam Kampanye

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Memasuki masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dimulai tanggal 15 Februari hingga 23 Juni 2018, secara serentak di 171 daerah di Indonesia yang melaksanakan Pilkada tahun 2018 ini menggelar deklarasi pilkada damai hari ini. Di Sultra, deklarasi kampanye damai ini digelar Minggu pagi (48/2/2018) di pelataran tugu religi atau eks MTQ Kendari.
Ketua KPU Sultra Hidayatullah dalam sambutannya mengatakan, para pasangan calon dan partai politik pendukung harus mematuhi larangan-larangan dalam pelaksanaan kampanye.
“Kita tidak boleh mempermasalahkan lagi dasar negara Republik Indonesia, yakni pancasila dan pembukaan Undang-undang Dasar 1945, jangan menghina seseorang, paslon lain, partai politik, dilarang menghina agama, suku serta tidak menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah daerah. Selain itu, para pasangan calon tidak boleh menjanjikan atau memberikan uang atau materi atau melakukan politik uang,” ungkap Hidayatullah.
Ia mewanti-wanti kepada para pasangan calon agar mematuhi larangan tersebut, jika tidak maka para paslon akan didiskualifikasi dan terancam hukuman pidana.
Selain itu, Hidayatullah mengatakan bahwa dalam penyampaian visi-misi, para pasangan calon (paslon) harus melaksanakan prinsip – prinsip kampanye sesuai Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017, yakni prinsip terbuka, jujur dan dialogis. Agar tercipta pendidikan politik yang baik di masyarakat, sehingga secara otomatis mampu meningkatkan partisipasi politik.
Acara deklarasi kampanye damai ini selain diikuti oleh tiga paslon Gubernur Sultra, juga hadir paslon Bupati Kolaka dan Konawe serta paslon Wali Kota Bau bau. Termasuk ratusan pendukung, simpatisan dan relawan para paslon.
Acara yang dimulai pada pukul 07.30 wita itu juga dihadiri oleh Kapolda Sultra, dan Forkopimda Sultra lainnya. Tampak pendukung Rusda yang menggunakan baju kaos warna hitam bertuliskan laskar pendukung RM-SK jumlahnya paling banyak dibanding pendukung paslon lain.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button