Metro Kendari

Gandeng BPN, Pemkot Kendari Mulai Evaluasi Manajemen Aset

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mulai melakukan evaluasi manajemen aset untuk melengkapi data kota pada Monitoring Center For Prevention (MCP) Korsupgah KPK.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, saat memimpin rapat evaluasi manajemen aset di ruang rapat Sekda Kota Kendari, Kamis (9/9/2021).

Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar, mengaku ada sejumlah persoalan terhadap beberapa aset pemerintah Kota Kendari, tak miliki sertifikat dan ada pihak mengaku pemilik aset tersebut.

Untuk mengatasi persoalan itu Pemkot Kendari berkoordinasi dengan sejumlah pihak, salah satunya Badan Pertanahan Negara (BPN) daerah.

“Sebagai contoh ada beberapa sekolah termasuk beberapa lahan milik Pemerintah Kota Kendari diklaim warga meskipun mereka tidak memiliki alas hak yang kuat,” ujarnya.

Soal pengaturan aset ini, Pemkot Kendari tahun ini mengusulkan pembuatan 185 sertifikat dari 300 sertifikat yang ditargetkan.

“Saya harap usulan sertifikat yang disampaikan Kota Kendari bisa segera ditindaklanjuti oleh BPN, untuk melengkapi laporan kami di Korsupgah KPK,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Seksi Pengadaan dan Pengembangan Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Kendari, Lerry Aquardo Tangginan, mengaku sudah menerima usulan pembuatan sertifikat dari Pemkot Kendari, namun belum seluruhnya dicetak karena pertimbangan keterbatasan blanko sertifikat.

“Dari usulan pemkot baru 85 yang sudah siap cetak, kami kekurangan blanko sehingga sertifikat itu belum diterbitkan,” katanya.

Sekretaris Inspektorat Kota Kendari, Eni Misni Arwati menjelaskan bahwa berdasarkan data MCP Kota Kendari, poin manajemen aset khusus untuk sertifikat masih sangat rendah.

Dia berharap agar sertifikat aset Pemerintah Kota Kendari yang diusul ke BPN bisa segera terbit untuk mengangkat poin manajemen aset.

“Jika sertifikat aset pemkot ini sudah terbit, bisa menambah poin MCP kita yang masih rendah saat ini,” ungkapnya.

Reporter: Sesra
Editor:Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button